Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, mengadakan seminar dan kuliah umum bagi guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) se-Solo Raya, di aula Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS, Kamis (27/03/2013).
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Gaffar menjadi pembicara acara tersebut yang dihadiri peserta sekitar 1000. Janedjri mengatakan, tidak ada satupun lembaga peradilan di dunia ini yang diawasi, apalagi hingga mengawasi putusan, karena hakim dalam mengambil putusan selalu berdasar pada fakta dan keyakinannya.
Dijelaskan Janedjri, MK saat ini telah membentuk Dewan Etik yang terdiri dari mantan Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar, tokoh masyarakat Hatta Mustafa, dan guru besar ilmu hukum senior bidang hukum Zaidun. Menurutnya, Dewan Etik tersebut dibentuk agar masyarakat dapat segera melaporkan perilaku hakim konstitusi yang dinilai melanggar etik. Janedri mengatakan hal itu dilakukan agar peristiwa yang terjadi pada mantan Ketua MK Akil Mochtar, tidak terjadi lagi.
Lebih lanjut Jenedjri menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan MK untuk menghindarkan MK dari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2014 yang sebentar lagi terselenggara. Dikatakan oleh alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNS itu, pegawai MK tidak lagi boleh menerima dan menemui para pihak yang berperkara secara langsung, ketika menangani perkara penyelesaian perselisihan hasil Pemilu 2014, termasuk tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi apapun.
Dalam kesempatan itu, Janedjri juga mengajak kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo Raya yang juga turut hadir sebagai peserta, untuk ikut bahu membahu membangun demokrasi yang bermartabat. (Ilham/mh)