Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (FH UMS) di Aula Gedung UMS, Surakarta, Kamis, (27/03/2014).
Kepada 300 mahasiswa yang hadir pada kesempatan tersebut, Janedjri mengingatkan bahwa perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia terjadi karena amandemen Undang-Undang Dasar 1945, sebagai salah satu tuntutan gerakan reformasi yang dimotori mahasiswa. Menurut Janedjri, sebelum perubahan UUD 1945, banyak pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga multitafsir, seperti masa jabatan presiden yang menyebabkan mantan Presiden Soeharto berkuasa begitu lama.
Lebih lanjut, Janedjri menjelaskan pengadilan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka. Dirinya memberikan contoh peristiwa bagaimana kebebasan dan kemerdekaan MK sebagai lembaga peradilan yang dijunjungnya, yaitu ketika ada upaya yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menyita draft putusan MK terkait peristiwa yang terjadi pada MK pada Oktober 2013. Janedjri mengatakan bahwa ketika aparat penegak hukum mencoba menyita berkas draft putusan tersebut, dirinya dengan tegas melarang penyitaan itu. “Karena putusan adalah mahkota pengadilan, sampai mati saya akan pertahankan,“ tegas Janedjri.
Kepada para peserta kuliah umum yang hadir, Janedjri meminta agar setiap putusan MK jangan hanya dibaca amarnya saja, “Sebagai mahasiswa hukum, pertimbangan MK harus dibaca, tidak seperti sekarang belum baca tapi sudah komentar,” kata Janedjri.
Menurutnya, hanya di Indonesia putusan pengadilan, baik putusan Mahkamah Agung (MA) maupun MK, dijelek-jelekkan. Peraih gelar Doktor Universitas Diponegoro ini mengatakan, silakan kritisi putusan-putusan MK melalui eksaminasi putusan MK dalam forum-forum akademik, bukan dengan menjelek-menjelekkan di media. (Ilham/mh)