Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) perbaiki Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) Sistem Keolahragaan Nasional, Kamis (27/3). Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan poin-poin perbaikan permohonan sesuai saran hakim pada sidang pendahuluan.
Agus dalam sidang kali ini menegaskan kembali bahwa Pemohon menguji Pasal 36 ayat (3), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Sistem Keolahragaan. Selain itu, Pemohon juga menguji Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 38 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 39, Pasal 40, Pasal 46 ayat (2) UU Sistem Keolahragaan. Pasal 40 dan Pasal 44 ayat (2) UU yang sama juga diuji oleh Pemohon.
Frasa “komite olahraga” dalam norma-norma yang diuji oleh Pemohon dianggap memiliki sifat multitafsir sehingga bertentangan dengan asas negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) dan asas kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon meyakini sifat multitafsir terlihat dari segi address shot atau alamat yang dituju frasa “komite olahraga” yang ditafsirkan sebagai KONI atau dapat pula ditafsirkan bukan sebagai KONI.“
Kemudian tafsir kedua mengenai batasan jumlah lembaga bahwa frasa kata komite olahraga tersebut tafsirnya bisa KONI dan bisa pula bukan KONI. ”Maka, ketidakpastian ini bisa ditafsirkan berjumlah lebih satu lembaga saja, dan atau tunggal dan dapat pula ditafsirkan lebih dari satu lembaga atau multi,” ujar Agus di hadapan panel hakim yang diketuai Anwar Usman.
Dengan adanya frasa tersebut, Pemohon menganggap kewenangan konstitusional Pemohon selaku badan hukum publik yang dijamin kepastian hukumnya oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjadi tidak diakui. Akibatnya, masyarakat yang tergabung dalam induk organisasi cabang olahraga nasional bisa membentuk organisasi komite olahraga baru selain KONI di tingkat nasional sehingga komite olahraga di tingkat nasional bisa berjumlah lebih dari satu. Dalam perbaikan permohonan ini, Agus juga memastikan tuntutan (petitum) permohonan Pemohon menjadi berjumlah 40 poin. Dua bukti yang diajukan Pemohon juga disahkan langsung oleh Anwar Usman sebelum menutup sidang. (Yusti Nurul Agustin/mh)