Berita
 
Ada 2 Komentar Untuk Berita Ini
Rahman
31-03-2014
Astaghdirullah ,bgmna bisa penemuan surat suara yg maaf saya menyebutnya dihilangkan tidak dianggap padahal hilangnya surat suaralah yg menjadi dasar putusan pemilu ulang di dua tps yg akhirnya memenangkan pasangan no urut satu, ini jelas ada kaitan antara hilangnya dua kotak surat suara dgn pemilu ulang dua tps dan kemenangan no urut satu , inikah namanya demi keadilan belum lagi bgmna mereka memenangkan di dua tps itu , luar biasa ,kalau semua dianggap tak ada utk apa dibuat uu/peraturan dan tak perlu ada pilkada cukup MK saja yg mutuskan bupati .....
Rahman
31-03-2014
Putusan yg jauh dari rasa keadilan, temuan surat suara yg hilang dianggap angin lalu,money politik dibilang tak ada saksi serta intimidasi tapi satupun tidak dipertimbangkan hakim

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini