Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perolehan suara bagi Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars sebesar 160.694 suara, sementara Pasangan T. Akhmad Thala’a-Hardi Muliono memperoleh 99.987 suara. Demikian putusan akhir perkara dengan Nomor 173/PHPU.D-XII/2013 dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada Kamis (27/3) di Ruang Sidang Pleno MK.
Hamdan menjelaskan MK menetapkan jumlah perolehan suara yang benar bagi peserta Pemilukada Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013 sebesar berdasarkan Berita Acara Penghitungan Surat Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang dan hasil Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Perolehan suara tersebut, yakni Ashari Tambunan-Zainuddin Mars memperoleh 160.198 suara menjadi 160.694 suara (30,03%), Harun Nuh-Bambang Hermanto memperoleh 15.825 suara menjadi 15.286 suara (2,96%), Rabualam Syahputra-Purnama Ginting memperoleh 12.097 menjadi 12.098 suara (2,26%), Musdalifah-Syaiful Syafri tetap memperoleh 59.856 suara (11,19%), T. Akhmad Thala’a-Hardi Muliono memperoleh 99.789 menjadi 99.987 suara (18,69%), Fatmawaty T-M. Subandi memperoleh 20.862 menjadi 20.863 suara (3,90%), Timbangen Ginting-Parningotan Simbolon tetap memperoleh 84.855 suara (15,86%), Sudiono-Haris Binar Ginting tetap memperoleh 10.242 suara (1,91%), M. Idris-Satrya Yudha Wibowo tetap memperoleh 41.627 suara (7,78%), dan Sihabudin-Namaken Tarigan tetap memperoleh 8.999 suara (1,68%).
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, T. Akhmad Thala’a-Hardi Muliono yang mendalilkan penemuan tumpukan kertas surat suara yang berakibat hilangnya surat suara di kedua kotak suara di TPS 18 dan TPS 40 tersebut terkait erat dengan dugaan agenda kecurangan Pemohon yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, dan masif. Terhadap dalil ini, Mahkamah tetap berpendirian bahwa hasil pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 adalah konstitusional dan telah sesuai dengan perintah Mahkamah sebagaimana tertera dalam Amar Putusan Nomor 173/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 23 Januari 2014.
“Terhadap adanya dugaan pelanggaran administratif dan pidana terhadap proses Pemilukada Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013 tetap dapat diteruskan kepada aparat yang berwenang untuk selanjutnya diajukan ke lembaga peradilan yang berwenang untuk mengadilinya,” jelas Fadlil.
Tolak Permohonan Musdalifah-Syaiful Syafri
Pada sidang yang sama, MK menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan Pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri. Dalil Pemohon tentang terjadinya politik uang (money politic) dan penambahan data pemilih dalam TPS 18 dan TPS 40 sebagaimana didalilkan oleh Pemohon dalam laporan hasil pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. (Lulu Anjarsari/mh)