Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan MK terkait Pemilu Serentak. Ketetapan Perkara No. 13/PUU-XII/2014 ini diucapkan langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada sidang yang digelar MK, Rabu (26/3).
“Menetapkan. Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ujar Hamdan atas permohonan yang diajukan oleh Habiburokhman ini.
Sebelumnya, pada Selasa (25/2) lalu, Mahkamah menggelar sidang perdana perkara ini yang dihadiri oleh Pemohon. Pada kesempatan itu, Pemohon mengatakan PK dapat diajukan terhadap putusan MK. Dengan merujuk pada pemeriksaan permohonan di Mahkamah Agung, Pemohon memastikan secara teknis PK bisa diajukan terhadap putusan MK. Pemohon mengatakan bahwa putusan kasasi MA yang bersifat final juga bisa diajukan PK, begitu pula seharusnya dengan putusan MK yang bersifat final harus dapat diajukan peninjauan kembali. “Terhadap putusan PK yang bersifat final, putusan MK yang bersifat final bisa diajukan peninjauan kembali, sebab hal yang sama juga diatur terhadap putusan kasasi yang juga bersifat final, namun bisa diajukan PK,” tukas Habiburokhman kala itu.
Namun, setelah Mahkamah memeriksa dengan seksama permohonan Pemohon dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 11 Maret 2014, seluruh hakim konstitusi sepakat menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan ini.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dalam hal Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili suatu permohonan yang dimohonkan maka Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ketetapan,” ujar Hamdan lagi. (Yusti Nurul Agustin/mh)