MK Putus Kabulkan Permohonan Warga Korban Lapindo
Rabu, 26 Maret 2014
| 18:47 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Mustofa Abidin menyerahkan Salinan Putusan Perkara 83.PUU-XI.2013 Uji Materi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 pada Dwi Cahyani selaku pemohon prinsipal nomor 4, Rabu (26/3) di ruang Sidang Pleno Gedung MK.Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan warga korban lumpur Lapindo Sidoarjo yang mendesak agar penyelesaian ganti rugi lahan mereka segera diselesaikan. Para pemohon yang merupakan warga Sidoarjo yang berada di dalam daerah Peta Area Terdampak (PAT) merasa diperlakukan tidak adil karena belum mendapat ganti rugi. Padahal seluruh warga yang berada di luar Peta Area Terdampak, telah menerima ganti rugi sebagaimana mestinya.
MK dalam amar putusannya yang dibacakan secara bergantian oleh kesembilan hakim konstitusi berpendapat, negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak, oleh perusahaan yang bertanggungjawab untuk itu. "Mengabulkan permohonan para Pemohon" ucap Hamdan Zoelva.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga korban semburan lumpur Lapindo yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT) menuntut agar pihaknya mendapat ganti rugi lahan sebagaimana yang diterima oleh warga yang berada diluar PAT yang telah terlebih dulu menerima ganti rugi. Adanya dikotomi antara warga yang berada diluar PAT dan di dalam PAT, dianggap telah menimbulkan kesejangan sosial dan ketidakadilan bagi warga Sidoarjo.
Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh korban semburan lumpur Lapindo, baik yang berada di dalam maupun di luar Peta Area Terdampak. (Julie/mh)