Dua orang calon hakim konstitusi terpilih, Wahiduddin Adams dan Aswanto mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Jum’at (21/03/2014), di Istana Negara, Jakarta.
Berdasar Surat Keputusan Presiden Nomor 19/P/2014 bertanggal 20 Maret 2014, yang dibacakan Deputi Menteri Sekretaris Negara, Cecep Sutiawan, keduanya resmi menjadi hakim konstitusi sejak saat mengucapkan sumpah hakim konstitusi di hadapan Presiden SBY.
Wahiduddin dan Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggantikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK, karena melanggar etika hakim konstitusi, serta Hakim Konstitusi Harjono yang akan memasuki masa purna bakti pada 24 Maret 2014.
Pengucapan sumpah kedua hakim konstitusi yang baru itu disambut baik oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, dengan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada DPR yang telah memilih dua hakim konstitusi, serta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang telah mempercepat acara pengucapan sumpah kedua hakim konstitusi yang baru tersebut.
Menurut Hamdan, MK kini memiliki kekuatan penuh dengan sembilan orang hakim konstitusi dalam menghadapi sengketa pemilihan umum (pemilu) pada 2014, sehingga perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang masuk ke MK dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. (Ilham/mh)