Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Putaran ke-2, pada Rabu (19/3) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang ini merupakan sidang lanjutan atas putusan sela perkara Nomor 173/PHPU.D-XII/2013 yang dibacakan pada 23 Januari 2014 lalu.
Pada sidang kali ini, hadir KPU Deli Serdang dan Bawaslu yang melaporkan pelaksanaan hasil putusan sela MK tersebut. Perwakilan KPU Deli Serdang menjelaskan telah melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Pelaksanaan pemungutan suara ulang telah dilakukan pada 19 Februari 2014 dan penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama dengan pengawalan Bawaslu, Panwaslukada Kabupaten Deli Serdang serta pihak kepolisian. “Berdasarkan hasil penghitungan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Ashari Tambunan - Zainuddin Mars (Pemohon) memperoleh 160.694 suara (30.3%), sementara Akhmad Thala’a - Hardi mulyono (Pihak Terkait) memperoleh 99.987 suara (18.6%),” urai Mohd. Yusri yang mewakili KPU Deli Serdang.
Sementara itu, KPU Provinsi Sumatera Utara menjelaskan telah menemukan adanya surat suara hilang di di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal pada 18 Februari 2014 tepat sebelum hari pemungutan suara berlangsung. “Kami sudah melaporkan hilangnya surat suara tersebut ke Polres dan panwaslu. Dan kami bersama Polres sudah menghitung ulang surat suara sejumlah 333 lembar. Walau malam sebelum pemungutan ada hal tersebut, namun pemungutan suara ulang berjalan lancer,” ungkap perwakilan KPU Provinsi Sumatera Utara.
Dengan adanya laporan tersebut, Ashari Tambunan - Zainuddin Mars selaku Pemohon menjelaskan tetap berkeberatan dengan hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang. Menurut Pemohon, berdasarkan penghitungan suara yang telah dilakukan, Pemohon memperoleh jumlah suara sebesar 30% dan berhak menjadi pemenang. “Jumlah suara sebesar 30% menurut UU sudah dapat menjadi pemenang. Pasangan Nomor Ururt 1 (Pemohon) telah memenuhi perolehan suara sesuai Pasal 171 ayat (2) UUPemda. Atas dasar inilah Pemohon sudah berhak untuk dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Terpilih,” ujar Agus Dwiwarsono.
Namun pasangan Akhmad Thala’a - Hardi Mulyono berkeberatan dan menganggap Pemohon melakukan pelanggaran melalui mobilisasi kepala dusun serta adanya praktik politik uang. “KPU pun telah melakukan penambahan data pemilih untuk pemungutan suara sebanyak 700 kertas suara,” ungkapnya. (Lulu Anjarsari/mh)