Mahkamah Konstitusi mengumumkan tiga orang anggota Dewan Etik MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku Hakim, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Ketiganya adalah mantan Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar sebagai perwakilan unsur mantan hakim konstitusi, guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga M. Zaidun mewakili unsur akademisi, dan mantan anggota Panitia Ad Hoc BP MPR Hatta Mustafa yang mewakili unsur tokoh masyarakat.
Dewan Etik dibentuk berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan bersifat tetap (permanen) dan independen. ”Dewan etik berwenang menerima pengaduan yang berkaitan dengan kode etik hakim konstitusi dan mendengarkan keterangan dari hakim konstitusi yang dilaporkan,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat mengumumkan terbentuknya Dewan Etik MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/3).
Apabila hakim konstitusi melakukan perbuatan yang melanggar Kode Etik, imbuh Hamdan, Dewan Etik berwenang memanggil dan memeriksa hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Selanjutnya, Dewan Etik berwenang memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis kepada hakim konstitusi yang dianggap melakukan pelanggaran ringan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku tersebut.
“Namun apabila hakim konstitusi melakukan pelanggaran berat atau telah mendapat teguran lisan dan/atau tertulis sebanyak 3 kali, Dewan Etik berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Majelis Kehormatan MK yang akan menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Majelis tersebut bersifat ad hoc yang terdiri dari 1 orang hakim konstitusi, 1 orang anggota Komisi Yudisial, 1 orang mantan hakim konstitusi, satu orang guru besar bidang hukum, dan satu orang tokoh masyarakat.
Selain itu, Dewan Etik pun berwenang memberikan pertimbangan terhadap perilaku atau perbuatan yang dilakukan oleh hakim konstitusi terkait pelaksanaan tugas dan kewenangannya sesuai Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. “Hakim konstitusi dapat bertanya kepada Dewan Etik apabila akan melakukan sesuatu yang meragukan atau berpotensi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Apabila berdasarkan jawaban tertulis Dewan Etik suatu perbuatan dianggap melanggar atau berpotensi melanggar kode etik, hakim konstitusi harus menghindari perbuatan tersebut,” jelas Hamdan.
Dengan demikian, Dewan Etik akan bekerja setiap hari dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai early warning system untuk mencegah munculnya potensi pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Dewan Etik secara terbuka akan menerima dan memproses setiap pengaduan tertulis dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi. Mereka juga menelaah laporan dan informasi yang diperoleh melalui pemberitaan media massa maupun dari masyarakat luas.
Sementara Ketua Dewan Etik Abdul Mukthie Fadjar mengaku bangga telah dipercaya untuk ikut menjaga MK yang tengah memulihkan muruahnya. “Tidak mudah bagi kami melaksanakan tugas untuk menjaga hakim yang oleh konstitusi diposisikan sebagai negarawan. Namun, kami akan melaksanakan amanah ini,” ujar Mukthie. Ia juga menjelaskan pihaknya akan berdiskusi dengan para hakim konstitusi terkait Kode Etik agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara hakim dan Dewan Etik.
Serahkan pengaduan
Pada kesempatan tersebut, MK juga langsung menyerahkan sejumlah pengaduan dari masyarakat yang selama ini telah disampaikan melalui MK. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva kepada Ketua Dewan Etik Mukthie Fadjar. Pengaduan-pengaduan tersebut menjadi tugas pertama untuk ditanggapi dan ditindaklanjuti Dewan Etik. Selanjutnya, pengaduan masyarakat akan langsung diterima dan diproses oleh Dewan Etik secara mandiri dan independen.
Dewan Etik beranggotakan 3 orang yang berasal dari unsur mantan hakim konstitusi, akademisi, dan tokoh masyarakat dengan persyaratan memiliki integritas dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Dengan usia minimal 60 tahun, para anggota Dewan Etik adalah figur yang berwawasan luas dalam bidang etika, moral, dan profesi hakim, serta bersikap jujur, adil, dan tidak memihak. Para anggota Dewan Etik akan bertugas selama 3 tahun dan tidak dapat dipilih kembali. Mereka berkantor di Gedung MK, tepatnya lantai 15. (Lulu Hanifah/mh)