Tiga petani buah dan sayur serta Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura mengajukan gugatan terhadap ketentuan pembatasan modal asing di sektor perbenihan seperti diatur dalam Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) UU Hortikultura. Sidang perdana perkara Nomor 20/PUU-XII/2014 tersebut dipimpin Ketua Panel Hakim, Muhammad Alim, Selasa (18/3). Taufik Basari selaku kuasa hukum Pemohon hadir pada sidang kali untuk menyampaikan poin-poin permohonannya.
Taufik menyampaikan Para Pemohon menderita kerugian konstitusional akibat kesalahpahaman pembuat UU Hortikultura yang memasukkan sektor perbenihan dalam ketentuan pembatasan modal asing. Pemohon beranggapan demikian karena sektor perbenihan berbeda dengan sektor lainnya dalam kegiatan bercocok tanam. Sektor perbenihan, lanjut Taufik, berperan penting terhadap hasil pertanian. Oleh karena itu, selain merugikan petani, pembatasan modal asing di sektor perbenihan yang diatur dalam Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) UU Hortikultura juga merugikan masyarakat luas selaku penikmat buah dan sayur. Kedua pasal tersebut secara lengkap berbunyi sebagai berikut.
Pasal 100
(3) Besarnya penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh persen)
Pasal 131
(2) Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sesudah Undang-Undang ini mulai berlaku, penanaman modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan ijin usaha wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
Meski begitu, Taufik menegaskan bahwa permohonan ini tidak ditujukan untuk mematikan industri lokal. Pemohon hanya meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 100 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai/diberlakukan bagi sektor perbenihan. “Permohonan ini tidak menentang maksud untuk memberdayakan produksi lokal. Kami hanya meminta agar ketentuan ini tidak diberlakukan untuk sektor perbenihan karena bila dibatasi akan berakibat ke hilir karena karakteristiknya lintas batas. Dikhawatirkan nantinya eksportir pergi ke negara lain dan ujung-ujungnya kita (Indonesia) ekspor benih atau justru ekspor sayur-buah,” jelas Taufik.
Usai mendengarkan paparan permohonan Pemohon, Patrialis Akbar selaku anggota panel hakim memberikan saran untuk perbaikan permohonan. Patrialis meminta agar Pemohon mendalami lagi legal standing (kedudukan hukum) Para Pemohon dikaitkan dengan kerugian konstitusional yang dialami. Selain itu, Pemohon juga diminta untuk memberikan argumentasi yang mampu mengorelasikan antara kepentingan Para Pemohon dengan ketentuan investasi modal asing tidak lebih dari 30 persen tersebut. (Avissa Nathania/Yusti Nurul Agustin/mh)