Guna menghadapi potensi masuknya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014, Mahkamah Konstitusi membentuk gugus tugas. Gugus tugas dibentuk bertujuan untuk membantu tugas kepaniteraan menangani sidang perselisihan hasil Pemilu legislatif yang akan digelar dua bulan mendatang.
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar menyatakan bahwa MK akan mengerahkan sumber daya yang ada untuk membentuk gugus tugas, termasuk sumber daya manusia. “(Pembentukan gugus tugas) ini penting karena organisasi dan tata kerja di kepaniteraan tidak bisa mem-back up secara optimal ketika PHPU mendatang,” ujar Janed saat memimpin rapat gugus tugas di aula lantai dasar Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/3).
Janed mengharapkan seluruh pegawai MK yang terlibat dalam gugus tugas sudah memahami dan menguasai bidang tugasnya masing-masing paling lambat pada hari Pemilu, yaitu 9 April 2014. “Paling lambat 9 April kita memahami dan menguasai bidang tugas masing-masing. Sehingga saat pelaksanaan Pemilu sampai penetapan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kita tinggal melakukan pemantapan dan konsolidasi di sektor yang dirasa masih kurang. Masih banyak yang mesti kita persiapkan dalam PHPU,” imbuh Janed mengingatkan.
Ada dua tahapan besar yang mesti dipersiapkan dengan baik oleh MK dalam PHPU, yakni tahap penerimaan permohonan dan tahap persidangan. Pada tahap penerimaan permohonan, kata Janed, terdapat tahap-tahap yang perlu dikuasai di antaranya penerimaan permohonan, pendataan, verifikasi permohonan, dan analisis data permohonan. Sedangkan pada tahap persidangan, para pegawai yang terlibat gugus tugas harus memahami teknis peradilan, pedoman penyusunan risalah, dan pedoman penyusunan draf putusan.
Dalam gugus tugas nantinya, Janed menuturkan MK akan bekerja sama dengan pihak lain untuk menjamin kelancaran proses penyerahan permohonan sampai persidangan, diantaranya melakukan kerjasama dengan kepolisian untuk pengamanan dan PLN untuk menjaga agar listrik dan video conference tidak padam saat persidangan berlangsung.
Pada rapat koordinasi tersebut, Janed juga menyinggung pembenahan internal MK. Dalam rangka pembenahan, MK sudah membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi, Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Hakim, dan peraturan MK yang baru tentang Pedoman Beracara PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (Lulu Hanifah/mh)