Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar menjadi narasumber Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian Perkara PHPU Legislatif 2014 bagi Jaksa Pengacara Negara, Parpol Lokal Aceh, Calon Anggota DPD pada Kamis (13/3) sore di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua. Materi yang disajikan adalah “Pedoman Beracara dalam PHPU Anggota DPR-DPD-DPRD”.
Seperti pada diklat-diklat penyelesaian perkara PHPU Legislatif 2014 sebelumnya, Janedjri menjelaskan perihal penentuan calon terpilih yang tidak lagi mendasarkan pada nomor urut, seperti diterapkan sebelum tahun 2009. Penentuan calon terpilih mendasarkan pada suara terbanyak.
Berdasarkan itulah MK memutuskan bahwa perseorangan calon anggota legislatif dalam satu partai di dapil yang sama, diberi kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu legislatif. Selain itu, MK menyempurnakan PMK terkait pedoman beracara dalam perselisihan hasil Pemilu (PHPU) legislatif. Dengan demikian, subjectum litis (para pihak berperkara) dalam perkara perselisihan hasil Pemilu adalah partai politik peserta Pemilu dan perseorangan calon anggota DPR dan DPRD.
Lebih lanjut Janedjri menerangkan, yang dimaksud DPRD di sini adalah anggota DPRD Provinsi/DPRA dan anggota DPRD Kabupaten/Kota/DPRK. Namun, kata Janedjri, meskipun MK sudah memberikan legal standing kepada calon anggota legislatif perseorangan, tetap permohonan yang diajukan oleh perseorangan calon anggota legislatif harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPP parpol, yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal dan diajukan oleh DPP parpol, tidak diajukan oleh perseorangan calon anggota legislatif masing-masing.
Berikutnya, Janedjri menjelaskan mengenai pemohon. Yang dimaksud pemohon, selain parpol peserta Pemilu, perseorangan calon anggota DPR dan DPRD, juga parpol lokal. Oleh karenanya, parpol juga diberi legal standing sebagai pemohon. Termasuk calon anggota parpol lokal itu juga mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu sesama caleg dalam satu partai, dalam dapil yang sama.
Selanjutnya untuk objek permohonan, dengan dimasukkannya perseorangan calon anggota legislatif maka objek PHPU bertambah, terpilihnya perseorangan calon anggota DPR dan DPRD, perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK di Aceh. Kemudian untuk tata cara pengajuan permohonan, ada tahapannya. Pertama, pengajuan permohonan harus melalui pintu DPP, tidak bisa sendiri-sendiri. Permohonan yang diajukan dibatasi waktunya, tiga kali 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan suara secara nasional. Lewat dari tiga kali 24 jam, maka permohonan melalui DPP parpol ditolak MK.
Ditambahkan Janedjri, permohonan pemohon dalam PHPU anggota DPR-DPD-DPRD harus mencakup nama dan alamat pemohon, urai permohonan yang jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. Permohonan juga harus disertai alat bukti, berupa surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik.
Di samping itu, permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia sebanyak 12 rangkap, yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal DPP parpol, ketua umum dan sekretaris jenderal DPP parpol (untuk perseorangan calon anggota DPR dan DPRD), ketua umum dan sekretaris Jenderal DPP parpol lokal, ketua umum dan sekretaris jenderal DPP parpol (untuk perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK), perseorangan calon anggota DPD.
Simulasi
Sebelumnya, pada Kamis (13/3) pagi MK menggelar simulasi atau praktik penyusunan permohonan, draft putusan dan tabulasi data kepada para peserta Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian Perkara PHPU Legislatif 2014 bagi Jaksa Pengacara Negara, Parpol Lokal Aceh, Calon Anggota DPD.
Selain melakukan praktik penyusunan permohonan, draft putusan dan tabulasi data, para peserta juga dilatih untuk membuat model dari manajemen perkara dan manajemen persidangan, maupun membuat gugus tugas baru untuk menunjang pelaksanaan kegiatan tersebut. Para peserta dibagi menjadi beberapa kelompok, mulai dari penerimaan permohonan sampai persidangan, agar mereka semua siap menghadapi Pemilu 2014. (Nano Tresna Arfana/mh)