Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membuka acara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 bagi Jaksa Pengacara Negara, Partai Lokal Aceh dan Calon Anggota DPD pada Selasa (11/3) sore di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua.
“Para peserta diharapkan agar secara sungguh-sungguh mempelajari seluruh materi diklat. Karena pada sesi-sesi terakhir diklat, Bapak dan Ibu peserta diklat akan mendapat materi yang sangat teknis. Mulai dari caleg DPD, DPR maupun DPRD diberi pelatihan model pengajuan permohonan saat bersengketa di MK. Itu pun sangat berguna bagi jaksa pengacara negara, karena pada Pemilu yang lalu KPU harus mengeluarkan biaya untuk mencari pengacara swasta,” ungkap Arief kepada para hadirin, di antaranya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Burhanudin serta Sekjen Partai Damai Aceh, Khaidir Rizal Jamal.
Pada Pemilu 2014 menurut Arief, dalam rangka efektivitas, paling tepat KPU didampingi jaksa pengacara negara. Sehingga jaksa pengacara negara juga harus tahu persis bagaimana menyusun keterangan dari pihak termohon yaitu KPU untuk bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan para pemohon. \"Dengan demikian, kepentingan semua pihak dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, karena kami memiliki jangka waktu yang sangat pendek untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu,” tambah Arief yang memperkirakan akan masuk sekitar 700 perkara PHPU 2014.
Di samping materi-materi yang bersifat sangat teknis, lanjut Arief, ada materi-materi diklat yang bersifat filosofis serta materi-materi yang sifatnya lebih ke arah latar belakang terjadinya kewenangan MK.
Diklat bagi Jaksa Pengacara Negara, Partai Lokal Aceh dan Calon Anggota DPD yang akan berlangsung hingga Kamis (13/3) diikuti 134 peserta. Tujuan diklat adalah untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran dan ketaatan berpancasila dan berkonstitusi kepada masyarakat, serta meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi masyarakat mengenai konstitusi dan Hukum Acara MK serta isu-isu ketatanegaraan.
Selain itu diklat bertujuan memberikan informasi berbagai aspek mengenai MK, termasuk perkembangan terakhir pelaksanaan tugas konstitusional MK, maupun memberikan pemahaman teknis Hukum Acara MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum legislatif.
Pada kesempatan itu, Arief juga menyinggung demokrasi di Indonesia. Dalam perjalanan demokrasi di Indonesia ada satu hal yang perlu dicermati bersama. Semula kebebasan di Indonesia diberangus, namun sekarang kebebasannya luar biasa. \"Jadi, ada arah ekstrem, dari tadinya tersumbat menjadi sangat terbuka lebar. Sehingga memunculkan konflik-konflik,” ucap Arief.
“Era reformasi melahirkan satu suasana tidak banyak orang mau mendengar. Tapi semua orang mau bicara, kebebasan berbicara dan berpendapat yang luar biasa. Hiruk pikuk politik yang luar biasa, tanpa dilandasi moral dan etik berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal, agama, kepercayaan yang hidup di Indonesia maupun tidak berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila,” urai Arief.
Dijelaskan Arief, masyarakat Indonesia sekarang ini berada pada posisi low trust society, baik lembaga negara hingga ke sendi-sendi privat pun terjadi distrust di antara kita. Padahal kalau melihat mulai dari Aceh sampai Papua di awal pembentukan NKRI, masuk dalam satu masyarakat yang high trust society.
“Masyarakat yang tingkat saling percayanya luar biasa, bagaimana misalnya pendahulu kita berjuang untuk berdirinya NKRI. Kita tahu pesawat angkatan udara pertama di Indonesia adalah sumbangan masyarakat Aceh kepada NKRI,” tandas Arief. (Nano Tresna Arfana/mh)