Berita
 
Ada 1 Komentar Untuk Berita Ini
victor
12-03-2014
sudah masuk sidang ke-4 nampaknya penulis kurang cermat atas perbaikan permohonan setiap perkara, seperti dalam perkara ini, keterangan susunan pemohon tetap masih dituliskan susunan pemohon sebelum perbaikan, sementara setelah perbaikan hanya ada 3 pemohon yaitu : 1. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) 2. Badan Eksekutif Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (BEM FH-UEU) 3. Gerakan Mahasiwa Hukum Jakarta (GMHJ) dan yang kedua bunyi pasal 29 ayat (1) huruf e UU 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman bukan seperti itu, melainkan : “Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang” dalam penjelasannya mengatakan bahwa “dalam ketentuan ini termasuk memeriksa, dan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” semoga kedepan admin website MK bisa lebih cermat dalam menuliskan berita yang akan menjadi konsumsi publik agar tidak menyesatkan

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini