Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Etik Hakim Konstitusi periode 2013-2016 menyampaikan hasil seleksi yang telah dilakukan kepada Ketua MK, Hamdan Zoelva, Jum’at (07/03/2014), di gedung MK.
Ketua Pansel Dewan Etik MK, Laica Marzuki melaporkan telah merampungkan tugas melakukan seleksi anggota Dewan Etik, termasuk melakukan seleksi terhadap pengganti Malik Madani yang mengundurkan diri setelah terpilih sebagai anggota Dewan Etik dari unsur tokoh masyarakat. Laica menjelaskan, setelah dilakukan seleksi yang penuh dengan kehati-hatian, Pansel memilih Hatta Mustafa sebagai pengganti Malik Madani.
Dengan terpilihnya Hatta Mustafa maka tiga orang anggota Dewan Etik telah lengkap. Dua orang anggota lainnya adalah mantan Wakil Ketua MK, Abdul Mukhtie Fadjar dari unsur mantan hakim konstitusi dan guruu besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Muchammad Zaidun dari unsur akademisi. Lebih lanjut, Laica menjelaskan keputusan penetapan Dewan Etik itu diambil tanpa melibatkan salah satu anggota Pansel, Aswanto yang terpilih sebagai hakim konstitusi dalam proses seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Terhadap proses seleksi yang dilakukan Pansel ini, Hamdan menyatakan rasa terima kasihnya karena memperpanjang masa kerja Pansel karena mundurnya Malik Madani sebagai anggota Dewan Etik dan dalam waktu singkat Pansel berhasil melakukan seleksi dan menentukan pengganti Malik Madani.
Hamdan menegaskan, Dewan Etik sebenarnya sudah mulai bekerja mulai saat ini. Namun demikian secara resmi Dewan Etik akan diumumkan kepada masyarakat pada Rabu, 12 Maret 2014. Mantan anggota Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu menjelaskan Dewan Etik memiliki kedudukan yang permanen dengan periode jabatan selama tiga tahun. Dikatakan oleh Hamdan, Dewan Etik akan bekerja berdasar laporan serta informasi yang berkembang terus menerus di masyarakat dan dapat menjatuhkan sanksi terhadap hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran. Lebih lanjut disampaikan oleh Hamdan, apabila Dewan Etik menyatakan adanya pelanggaran berat, maka hal itu akan diteruskan kepada Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). (Ilham/mh)