Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pengusaha Fitnes Center yang menggugat ketentuan dimasukkannya pusat kebugaran sebagai objek pajak hiburan, Kamis (6/3). Mahkamah berkesimpulan permohonan Para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah berpendapat, meskipun pusat kebugaran merupakan tempat berolahraga, namun faktor hiburannya lebih menonjol dan pusat kebugaran bukan tempat pelayanan kesehatan. Masyarakat yang memanfaatkan jasa pusat kebugaran pada umumnya adalah anggota (member) dari pusat kebugaran itu sendiri yang mempunyai tingkat pendapatan tertentu. Keanggotaan seseorang di suatu pusat kebugaran lebih banyak bertujuan untuk pemenuhan gaya hidup atau hiburan yang menjadi kecenderungan kelompok tertentu.
Hal tersebut tampak dari tersedianya prasarana untuk hiburan di pusat kebugaran seperti karaoke, kafe mini, makanan dan minuman, mandi uap, sarana game online, dan/atau fasilitas hiburan lainnya. “Dengan demikian, Mahkamah menilai, jikalau semata-mata untuk kesehatan dalam berolahraga tidak selalu memerlukan pembayaran (iuran keanggotaan red) tertentu sebagaimana halnya dalam pusat kebugaran. Hal tersebut (berolahraga, red) dapat dilakukan misalnya dengan olahraga berjalan kaki. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Muhammad Alim membacakan pendapat Mahkamah dalam Putusan No. 30/PUU-XI/2013 itu.
Sebelumnya, Para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf i pada frasa “pusat kebugaran” menyebabkan tidak semua warga negara mendapat kesempatan untuk hidup sejahtera lahir dan batin. Mahkamah pun dengan tegas mengatakan dalil permohonan Para Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sebab, untuk hidup sejahtera lahir dan batin tidak hanya didapatkan di fasilitas pusat kebugaran. Hanya sekelompok orang tertentu sajalah yang dengan pendapatan tertentu dapat menjadi anggota pusat kebugaran.
Meski begitu, bukan berarti masyarakat yang berpendapatan relatif rendah tidak bisa mencapai hidup yang sejahtera lahir dan batin hanya karena tidak dapat bergabung dengan pusat kebugaran. Masyarakat ekonomi menengah dan menengah ke bawah dapat juga hidup sejahtera dan berolahraga menggunakan sarana lain, bukan sarana berbayar seperti pusat kebugaran.
“Menurut Mahkamah, pusat kebugaran adalah arena rekreasi sehat berbayar. Dalam perkembangannya, pusat kebugaran semakin diminati oleh masyarakat berpendapatan tertentu dan tumbuh berkembang di pusat-pusat bisnis. Hal itu menunjukkan bahwa pusat kebugaran adalah area bisnis, dalam hal ini bisnis hiburan yang menguntungkan dan karena itu adalah wajar apabila dikenakan pajak, dalam hal ini pajak hiburan. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ucap Alim lagi.
Bukan Pajak Ganda
Dalil mengenai pengenaan pajak ganda terhadap usaha pusat kebugaran yang dimiliki PT Exertainment Indonesia, PT Fitindo Sehat Sempurna, dan PT Adhia Relaksindo selaku Pemohon juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menekankan pajak ganda adalah pajak yang dikenakan pada objek dan subjek pajak yang sama.
Namun, yang dialami Para Pemohon adalah hanyalah subjek pajak yang sama atas biaya yang dikeluarkan untuk jasa pengerjaan (biaya jasa kebersihan, jasa konsultan, jasa keamanan, biaya royalti, penggunaan hak cipta, bunga, pinjaman), biaya sewa tempat di pusat kebugaran (listrik dan alat pendingin), dan biaya servis. Sedangkan pajak atas gaji karyawan merupakan objek yang lain dari pajak hiburan. “Hal itu berarti bahwa subjek pajaknya adalah para Pemohon, akan tetapi objek pajaknya berbeda, yakni pajak hiburan, sehingga tidak benar sebagai pajak ganda. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tukas Alim. (Yusti Nurul Agustin/mh)