Hatta Mustafa Terpilih Menjadi Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi
Kamis, 06 Maret 2014
| 21:23 WIB
Rapat Panitia Seleksi Dewan Etik Hakim Konstitusi dihadiri mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki sebagai ketua rapat dan Slamet Effendy Yusuf sebagai anggota, Kamis (6/3) di Ruang Rapat Lt.11 Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Panitia Seleksi Dewan Etik Hakim Konstitusi Periode 2013-2016 memutuskan Hatta Mustafa sebagai pengganti Malik Madani selaku dewan etik hakim konstitusi dari unsur tokoh masyarakat, Kamis (6/3). Hatta Mustafa terpilih dari 23 calon dewan etik hakim konstitusi dari unsur tokoh masyarakat. Sebelumnya, Malik Madani menyatakan mengundurkan diri dengan alasan kesibukannya sebagai Ketua PBNU
Rapat Panitia Seleksi Dewan Etik Hakim Konstitusi Periode 2013-2016 kali ini hanya dihadiri dua orang, yaitu Laica Marzuki sebagai ketua rapat dan Slamet Effendy Yusuf sebagai anggota. Sementara itu Aswanto yang tidak hadir dengan alasan etika karena sudah terpilih sebagai hakim konstitusi usai melakukan fit and proper test di DPR. Meski begitu, Aswanto menyetujui putusan anggota pansel lainnya.
Usai dikeluarkannya putusan ini, sesuai Pasal 9 ayat (4) Peraturan MK No. 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi, pembentukan Dewan Etik tersebut ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah. Hatta Mustafa sebelumnya diketahui sebagai anggota Forum Konstitusi, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerrah, mantan anggota DPR, hingga anggota Panitia Ad Hoc Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merumuskan materi amandemen konstitusi pada masa perubahan UUD 1945 periode 1999-2002.
Dengn terpilihnya Hatta Mustafa, anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi telah lengkap tiga orang, yakni Abdul Mukthie Fadjar yang mewakili unsure mantan hakim konstitusi dan Zaidun yang mewakili unsure akademisi. Keduanya teriih bersama dengan Malik Madani pada Desember 2013 silam. Selanjutnya, Dewan Etik akan menjadi pelaksana harian Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dibentuk untuk menjaga kehormatan dan wibawa hakim konstitusi. (Yusti Nurul Agustin/mh)