Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Advokat yang dimohonkan oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam OC Kaligis and Associates pada sidang yang digelar Rabu (5/3), Leonard Simorangkir hadir mewakili Peradi untuk memberikan keterangan mengenai ketentuan persyaratan menjadi advokat.
Mula-mula, Leonard menyampaikan Peradi merasa perlu untuk menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini karena yang dimohonkan oleh Para Pemohon menyangkut pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Terlebih, lanjut Leonard, sampai saat ini Peradi merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang berdiri dan didirikan sebagai amanat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurut Leonard, Peradi juga telah melaksanakan PKPA yang dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain dalam penyelenggaran pendidikan dalam bidang profesi advokat.
Lebih lanjut, Leonard mengatakan sesuai amar putusan MK dalam Perkara Nomor 66/PUU-VIII/2010, Peradi merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang fungsinya antara lain untuk melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat, melakukan pengujian calon advokat, hingga melakukan pengangkatan advokat. “Kami garis bawahi, Yang Mulia adalah bagian pertama adalah kewenangan melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Bahwa juga tidak terlepas dari adanya juga Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 14/PUU-IV/2006 yang inti pertimbangan hukumnya ialah organisasi Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat pada dasarnya adalah organ negara. Dalam arti luas sebagai independent organ state yang juga melaksanakan fungsi negara,” jelas Leonard.
Menurut Leonard, pokok permohonan Para Pemohon yang memasalahkan pelaksanaan PKPA sudah pernah diputus oleh MK dalam putusan sebelumnya. Dengan begitu, Leonard memastikan permohonan Para Pemohon terkait Pengujian Pasal 2 UU Advokat nebis in idem.
Tidak Miliki Kedudukan Hukum
Leonard menjelaskan bahwa Para Pemohon tergabung dalam badan hukum privat Kantor Advokat Pengacara Otto Cornelis Kaligis dan Associates yang mendapat izin dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat Suku Dinas Pendidikan Menengah berdasarkan Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Nomor 887/2011 tertanggal 8 Desember 2011. Dari surat keputusan tersebut terlihat jelas bahwa Para Pemohon hanya memiliki izin untuk menyelenggarakan kursus profesi advokat, bukan Penyelenggaraan PKPA.
“Sehingga, apabila Pemohon mempersoalkan kerja sama penyelenggara PKPA, yaitu Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah tidak berdasar hukum dan tidak relevan,” tegas Leonard.
Leonard pun mengungkapkan berdasarkan surat izin yang dimiliki Para Pemohon pun telah melakukan berbagai kursus profesi advokat yang tidak pernah dicampuri oleh Peradi. Namun, meskipun Para Pemohon hanya memiliki izin penyelenggaraan kursus advokat, Peradi tetap mengadakan kerja sama dengan Pemohon dalam penyelenggaraan PKPA.
Menanggapi dalil Para Pemohon yang menyatakan tidak mendapat jaminan untuk melakukan PKPA, Leonard mengatakan hal tersebut bukan dikarenakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Advokat melainkan karena perbuatan Pemohon sendiri. “Pemohon menyembunyikannya (menyembunyikan pelanggaran yang dilakukan Pemohon, red) dengan cerdik dan cerdas. Pemohon mengakui pula bahwa Pemohon tidak dapat melaksanakan PKPA gelombang selanjutnya. Namun, Pemohon menyembunyikan perbuatan hukum yang merusak pendidikan, bahkan dapat merusak institusi atau Lembaga Advokat Peradi,” tukas Leonard. (Yusti Nurul Agustin/mh)