Saat ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu seolah-olah dapat memecat peyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik. Padahal DKPP hanya memiliki kewenangan yang sebenarnya bukan melakukan eksekusi. DKPP hanya memberikan rekomendasi tetapi bukan memberikan sanksi.
Hal ini diutarakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Aswanto pada acara Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor.
Aswanto juga menjelaskan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai dari perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaran Pemilu, hingga penetapan peserta dan jumlah kursi dari tiap daerah, sampai penetapan hasil pemilu, dan pengucapan sumpah /janji.
Selainitu, disampaikan pentingnya konsolidasi kelembagaan antara Bawaslu, Panwaslu dengan kesekretariatan yang berfungsi sebagai supporting sebagai salah satu wujud tercapainya penyelenggaraan Pemilu yang yangbaik. Dengan kata lain hal tersebut akan mampu menangani suatu perkara yang akan timbul dalam Pemilu.
“Apabila ada kasus atau pelanggaran yang sudah lewat, kita biarkan saja? Tentu tidak, Panwaslu akan merubah kasus tersebut menjadi temuan yang tidak pernah kedaluwarsa hingga permasalahan tersebut selasai. Jadi dengan begini kita bisa menyelesaikan semua pelanggaran-pelanggaran yang ada dalam Pemilu,” jelasnya.
Sehingga, penyelesaian tindak pidana Pemilu dapat dilakukan oleh penyidik kepolisian yang bertugas mencari tahu dan menyampaikan hasil penyidikan dan akan dilimpahkan ke penuntut umum kemudian diserahkan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Dalam sengketa hasil Pemilu legislatif akan ada pemeriksaan tindak pidana yang terjadi pemilihan umum. Dan apabila ditemukan benar terjadi, maka pemeriksaan tindak pidana tersebut akan diserahkan oleh MK kepada Mabes dan kemudian Mabes harus melakukan pemeriksaan tersebut hingga selesai. Hal tersebut, kata Aswanto, merupakan isi salah satu isi dari MoU/kerja sama antara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Kepolisian dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif. (Panji Erawan/mh)