Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat. Permohonan dalam perkara 105/PUU-XI/2013 diajukan oleh masyarakat adat dan Bupati Kabupaten Sorong dan perkara 4/PUU-XII/2014 diajukan oleh masyarakat adat dan Bupati Kabupaten Manokwari.
Dalam pertimbangannya yang dibacakan pada sidang pengucapan putusan dua perkara tersebut, Rabu (26/02/2014), Mahkamah menilai maksud permohonan Para Pemohon 4/PUU-XII/2014 adalah supaya Distrik Moraid, yang semula dalam wilayah Kabupaten Sorong, yang kemudian atas permohonan Maurits Major dan kawan-kawan yang dikabulkan oleh Mahkamah dalam putusan Nomor 127/PUU-VII/2009 tersebut, sehingga Distrik Moraid dimasukkan dalam cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw. Sekarang atas permohonan Para Pemohon kali ini memohon agar Distrik Moraid tersebut dikembalikan menjadi cakupan wilayah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat
Menurut Mahkamah, masuknya Distrik Moraid Kabupaten Sorong ke dalam daerah pemekaran Kabupaten Tambraw sebagaimana diatur dalam UU tersebut sangat tergantung pada efektivitas dan efisiensi secara objektif dalam menjalankan fungsi pemerintahan untuk pembangunan daerah dan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2010.
Sementara terhadap Para Pemohon 105/PUU-XI/2013 dalam permohonannya meminta agar Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani yang berasal dari Kabupaten Manokwari dikeluarkan dari Kabupaten Tambraw dan membentuk kabupaten baru, yakni Kabupaten Manokwari Barat, Mahkamah berpendapat hal itu tidak menjadi kewenangan Mahkamah karena berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, pembentukan daerah baru merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Sebelumnya Para Pemohon mempersoalkan masuknya sejumlah distrik dari dua kabupaten tersebut ke dalam daerah pemekaran Kabupaten Tambraw sebagai diatur berdasar Undang Nomor 14 Tahun 2013 yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merubah UU Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, berdasar putusan MK dalam Perkara Nomor 127/PUU-VII/2009. Para pemohon kali ini menilai Para Pemohon dalam Perkara Nomor 127/PUU-VII/2009 telah melakukan penipuan dengan mengatasnamakan diri sebagai tokoh masyarakat adat, dengan alasan tersebut para pemohon dari Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari meminta agar wilayah mereka yang masuk ke dalam Kabupaten Tambraw dikembalikan ke Kabupaten asal. (Ilham/mh)