Pemilu yang sukses adalah semua warga negara yang memiliki hak dapat menggunakan haknya dengan difasilitasi oleh negara dan tidak terkendala dengan masalah-masalah yang ada. Suara-suara yang merupakan wujud dari kedaulatan rakyat betul-betul mencerminkan kedaulatan itu sendiri.
Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin dalam Diklat penyelesaian Perkara PHPU Legislatif 2014 bagi Badan Pengawas PemilihanUmum (Bawaslu), pada sesi kedua acara ini di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Rabu (26/02). “Dan tidak terjadi manipulasi distorsi penghitungan suara untuk perolehan kursi bagi peserta Pemilu,“ tegas Lukman.
UUD 45 telah mengalami perubahan dalam kurun waktu empat tahun dengan empat kali perubahan. Perubahan UUD 45 dilatarbelakangi adanya perubahan cara pandang yang menjadi dasar atau landasan Indonesia untuk merubah konstitusinya.
Menurut Lukman, tidak boleh lagi ada kekuasaan yang memusat dalam satu lembaga negara saja. Sehingga kekuasaan tersebut harus dipisah-pisahkan antara satu lembaga negara dengan lembaga negara yang lain supaya terjadi mekanisme checks and balances antara lembaga negara. Inilah yang menjadi ruh atau jiwa perubahan atas Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Lebih lanjut Lukman menyatakan, MK dirancang dan dikonstruksikan sebagai penegak hukum yang harus mengambil fungsi mengontrol lembaga politik seperti DPR. Hal ini dikarenakan mekanisme kontrol dan adanya checks and balances DPR dan Presiden dengan kekuasaan kehakiman merupakan jiwa konstitusi.
Landasan politis adalah lebih kental sebagai dasar untuk memakzulkan presiden, oleh karena itu dalam perubahan amandemen DPR tidak bisa melakukan pemakzulan, tanpa dibuktikan terlebih dahulu di MK. Disini MK berperan menyeimbangkan kekuasaan. “Hanya hukumlah yang boleh menentukan pembubaran partai politik, bukan dilakukan oleh para penguasa,” kata Lukman melanjutkan.
Tidak ada satupun konstitusi yang sama yang dimiliki oleh satu negara dengan negara yang lain. Setiap negara memiliki konstitusi sendiri-sendiri dan tidak ada yang sama. Kalau harus membanding-bandingkan kita harus terlebih dahulu mengenali permasalahan yang ada di suatu negara. “Sering kali menemui sejumlah kalangan yang membanding-bandingkan konstitusi negara lain, tanpa memahami konteks latar belakang pada suatau negara,” jelas Lukman.
Dalam akhir pemaparannya, Lukman mengatakan independensi penyelenggara pemilu yang profesional dan bersifat nasional, tetap dan mandiri dapat mewujudkan Pemilu yang baik dan benar. Meskipun dalam perkembangannya hal tersebut sangatlah jarang kita jumpai dalam negara-negara modern yang memiliki sistem demokrasi. Sebagian kalangan di pusat maupun di daerah masih memperlakukan Bawaslu menjadi instrument KPU. “Oleh karenanya eksistensi sebagai lembaga yang terhormat dan tidak mudah untuk dipengaruhi dari pihak manapun, independensi dan imparsialitas Bawaslu juga sangat lah penting dan berperan utama dalam penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya. (Panji Erawan/mh)