KNPI Jawa Barat Cabut Permohonan Pengujian UU Kepemudaan
Selasa, 25 Februari 2014
| 08:10 WIB
Pemohon Prinsipal Yudha Indraprajahadir dalam sidang pencabtan permohonan dalam sidang Pengujian UU Kepumudaan, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya menggelar sidang kedua perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Kepemudaan yang dimohonkan oleh KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Provinsi Jawa Barat pada Senin (24/2). Namun, Para Pemohon justru tidak hadir dalam sidang sekaligus melayangkan surat pencabutan perkara yang dibacakan langsung oleh Ketua Panel Hakim, Patrialis Akbar.
Patrialis Akbar yang bertindak sebagai ketua panel hakim membuka sidang tepat pukul 11.14 WIB. Namun, di dalam ruang sidang tidak tampak satu orang pun perwakilan Pemohon hadir di ruang sidang. Usai melakukan klarifikasi kehadiran Pemohon kepada petugas persidangan, Patrialis pun membacakan surat pencabutan permohonan perkara dari Pemohon.
“Secara resmi Pemohon sudah dipanggil. Jadi kita membacakan Surat Pencabutan Permohonan Pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 dari Pemohon. Pada prinsipnya Pemohon mengatakan bahwa berkenaan belum adanya Surat Kuasa dan arahan dari DPP KNPI untuk Pengujian Undang-Undang Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang diajukan oleh DPD KNPI Jawa Barat, maka dengan ini kami (Pemohon, red) menyampaikan permohonan pencabutan Perkara Nomor 9/PUUXII/ 2014,” ujar Patrialis membacakan petikan surat pencabutan permohonan perkara dari Pemohon.
Selanjutnya, Patrialis pun menyatakan secara resmi menerima pencabutan perkara yang sebelumnya memasalahkan pengertian kata “pemuda” dan memasalahkan batas umur kategori pemuda. Pemohon menganggap ketidakjelasan batasan umur antara pemuda dan anak-anak telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon. Pasalnya, Pemohon merasa kesulitan ketika melakukan kaderisasi. (Yusti Nurul Agustin/mh)