Dalam rangka menyongsong Pemilu 2014, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjadi narasumber diskusi internal redaksi Kompas yang mengusung tema “Pemilu 2014: Kesiapan dan Tantangannya” di gedung redaksi Kompas, Jakarta (19/02/2014).
Dalam pemaparannya, Hamdan menyatakan telah menghimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat menyelesaikan sengketa pada proses pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Hamdan menilai pada pelaksanaan Pemilu yang diselenggarakan sebelumnya, para penyelenggara Pemilu terdapat kesan membiarkan permasalahan agar sengketa Pemilu diselesaikan di MK.
Hamdan mengatakan mengenai kewenangan MK, seharusnya perselisihan hasil Pemilu adalah residu atau sisa sengketa yang tidak terselesaikan dalam proses pemilu. Dikatakan mantan anggota Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyarawaratan Rakyat (MPR) ini MK dengan sebab itulah diperankan sebagai palang pintu terakhir dalam pelaksanaan demokrasi telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi sengketa yang terjadi.
Persiapan menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menurut Hamdan, antara lain dengan membuat aturan dan mekanisme penanganan perkara dan persidangan yang lebih sederhana. Lebih lanjut dikatakan Hamdan, langkah lain yang dilakukan MK adalah memantapkan sumber daya manusia (SDM) yang berada di MK.
Langkah MK selanjutnya yang dijelaskan Hamdan dengan melakukan pelatihan dan bimbingan teknis yang dilakukan untuk pemangku kepentingan Pemilu, yaitu partai politik peserta dan penyelenggara Pemilu serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar memahami tugas dan fungsi MK serta memahami pedoman beracara MK dalam perkara PHPU mendatang.
Hamdan memprediksi perkara PHPU yang masuk MK pada Pemilu 2014 ini bisa lebih banyak dari Pemilu sebelumnya, mengingat kesadaran konstitusional yang semakin tinggi. Namun juga dapat berkurang jika dilihat dari jumlah partai politik peserta Pemilu. Dijelaskan oleh pria kelahiran Bima itu, berdasar data yang dihimpun oleh MK bahwa perkara PHPU yang paling banyak justru berasal dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) tingkat II, yaitu kabupaten/kota.
Menjawab pertanyaaan dari peserta diskusi mengenai kepercayaan masyarakat terhadap MK pasca kasus mantan Ketua MK M Akil Mochtar, Hamdan mengatakan seharusnya masyarakat dapat membedakan antara persoalan personal dan institusi MK. Menurutnya MK tidak bersalah, dan jika ada person yang salah maka harus tetap ditindak secara hukum.
Selain Hamdan, acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie, Ketua KPU Husni Kamil Manik, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Endah Wihdatiningtyas, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Polri) Ronny Sompie, serta mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti. (Ilham/mh)