Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dana Pensiun). Permohonan tersebut diajukan oleh Harris Simanjuntak, karyawan PT. Dirgantara Indonesia, Bandung yang akan memasuki masa pensiunnya pada Agustus tahun ini.
Dalam perbaikannya, Harris mengatakan bahwa ia telah melakukan perbaikan permohonannya, mulai dari kedudukan hukum (legal standing) hingga tuntutan dalam permohonannya (petitum). “ Majelis hakim konstitusi, saya telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan nasihat hakim pada sidang sebelumnya. Dimana saya telah menjelaskan kedudukan hukum dan petitumnya,” jelas Harris.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya Harris mengatakan, UU Dana Pensiun, sudah diatur bahwa perubahan atas peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak peserta. Namun, tidak ada aturan tegas mengenai hukuman bagi penyelenggara pensiun yang melanggar UU tersebut.
“Acuan dana pensiun dibayarkan sesuai gaji pokok yang mengacu pada gaji pokok saat masuk kerja. Padahal gaji pokok saat akan pensiun tentu sudah naik,” jelas Harris tanpa didampingi kuasa hukum di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/2)
Selain mengajukan ke MK, Harris pun telah mengajukan gugatan atas peraturan di bawah UU terkait dana pensiun ke Pengadilan Negeri Bandung. (Panji Erawan/ mh)