Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merasa tetap berkewajiban mensosialisasikan Pancasila sebagai dasar negara dan menyatukannya dalam empat pilar kebangsaan bersama dengan UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penggunaan istilah empat pilar tetap memposisikan Pancasila menjadi hal yang paling penting dibandingkan pilar lainnya. Sebaliknya, jika Pancasila dikeluarkan dari empat pilar kebangsaan maka akan melemahkan nilai-nilai Pancasila.
“Seakan-akan kemudian Pancasila disetarakan dengan UUD. Pancasila disejajarkan dengan NKRI atau dengan Bhineka Tunggal Ika, tentu bukan seperti itu pemahamannya,” jelas Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin saat hadir dalam sidang pengujian UU Parpol di Mahkamah Konstitusi, Senin, 17 Februari 2014.
Lukman menyesalkan, terjadinya kerancuan di tengah masyarakat yang mengira penggunaan istilah “ Empat Pilar” seakan-akan menyamaratakan posisi Pancasila hanya sebagai pilar atau tonggak suatu bangunan dan bukan sebagai sesuatu yang bersifat lebih esensial, yakni sebagai pondasi.
“Saya berharap ini hanya kesalahpahaman pengertian suatu terminologi saja. Karena memang pada intinya MPR tidak pernah berencana untuk menegasikan fungsi penting Pancasila sebagai dasar Negara,” tambahnya.
Pengujian atas UU Parpol dipicu atas adanya pandangan yang menyebut, Pancasila sebagai dasar negar harus ditempatkan dalam posisi yang paling mendasar. Sehingga tidak tepat jika disebut Pancasila sebagai pilar bangsa. (Julie/mh)