Sebanyak 150 siswa-siswi berpakaian putih biru memasuki aula lantai dasar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/02/2014). Mereka sengaja mengunjungi benteng terakhir penegakkan konstitusi tersebut untuk mengetahui lebih dalam tentang MK dan konstitusi.
Kedatangan siswa-siswi kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) beserta beberapa orang gurunya disambut oleh peneliti MK Abdul Ghoffar. Kepada mereka, Ghoffar menjelaskan tentang sejarah berdirinya MK dan kewenangan yang dimiliki.
Berdirinya MK, kata Ghoffar diawali oleh amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal yang mengatur tentang MK tertuang dalam Pasal 24C UUD 1945, setelah hasil amandemen konstitusi tahun 2001. Namun, secara kelembagaan MK lahir pada tahun 2003.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juga mengatur kewenangan MK. Menurut pasal tersebut, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap konstitusi. “Ketika UU dibuat oleh presiden dan DPR namun tidak sesuai dengan konstitusi, kita bisa memperkarakan UU tersebut untuk dibatalkan,” ujar Ghoffar.
Selain itu, wewenang MK yang lain yang diatur dalam UUD 1945 antara lain memutus perselisihan hasil pemilihan umum, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, dan memutus pembubaran partai politik.
Usai kunjungan, guru mata pelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan Jakarta Islamic School, Retno, menjelaskan tujuan kunjungan murid-muridnya ke MK adalah untuk memberikan pengenalan sekilas tentang MK karena saat ini mereka tengah belajar tentang konstitusi negara.
“Ada pelajaran tentang konstitusi dan kita hanya menjelaskan kulit luarnya, misalnya apa saja jenis lembaga peradilan. Sementara mekanisme lembaga tersebut kita tidak tahu dan mereka kritis. Jadi kita berinistiatif tanya langsung tentang MK ke sini,” jelas Retno.
Retno pun mengaku siswa-siswinya memahami penjelasan terkait MK yang diberikan Ghoffar. “Harapan mereka bisa lebih memahami tentang konstitusi, tentang pelajaran mereka, serta membuka wawasan mereka tentang MK tugas dan fungsinya. Lembaga di pemerintahan ada peranannya masing-masing,” tandasnya. (Lulu Hanifah/mh)