Peraih Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro yang sekaligus Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar menyampaikan materi Pedoman Beracara dalam PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Yurisprudensi Putusan MK dalam Diklat PHPU Legislatif 2014 untuk PKPI, Kamis (13/2/2014).
“Jika anda mempersoalkan perolehan suara di dapil tertentu, akan diberikan legal standing untuk mengajukan permohonan. Kita sama-sama mengetahui perselisihan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada dasarnya adalah perselisihan antar peserta Pemilu parpol, juga antara peserta Pemilu dengan KPU mengenai hasil Pemilu yang diumumkan secara nasional oleh KPU,” jelasnya.
Untuk mengajukan permohonan gugatan ke MK, persyaratannya adalah mendapat persetujuan secara tertulis dari dewan pimpinan parpol yang ditandatangani ketua umum dan sekjennya. Permohonannya diajukan oleh DPP parpol, tidak boleh diajukan sendiri. “Karena itu, apabila anda datang sendiri, meski mendapat persetujuan DPP, maka tetap saja permohonannya ditolak dan tidak dapat didaftarkan,” terang Janedjri.
Dalam penyampaian ini, Janedjri menekankan pada peserta diklat bahwa putusan MK adalah untuk dilaksanakan, bukan untuk didiskusikan. “MK tidak akan tersanjung dengan pujian atas sebuah putusan, itu sudah biasa. Tapi juga tidak akan kecewa apabila dicaci. Setahu saya, baru di Indonesia sebuah putusan peradilan didiskusikan, padahal di negara manapun tidak demikian,” tandasnya.
Tidak ada upaya hukum apapun yang dapat dilakukan terhadap putusan MK yang bersifat final and binding (final dan mengikat). Ini adalah kehendak konstitusi yang menjadikan MK sebagai the protector of the citizen constitutional rights dan the guardian of the constitution. “Sampai hari ini pun masih banyak yang heran dengan kekuatan MK yang dapat membatalkan UU yang telah digodok 560 orang DPR, padahal MK hanya terdiri dari 9 orang,” jelas Janedjri.
Menurutnya, landasan pikir hal itu amat sederhana. Itu karena UUD 1945 menerapkan paham kedaulatan rakyat yang melahirkan demokrasi. Pendekatan yang dipakai juga bukan kuantitatif. “Demokrasi bukan segala-galanya. Jangan biarkan demokrasi berjalan sendiri, karena ternyata masih mengandung kelemahan, yakni hanya mendasarkan pada suara terbanyak. Siapa yang terbanyak, pendapatnyalah yang harus diikuti,” tuturnya.
Terkadang keadilan terdapat di segelintir kelompok minoritas masyarakat. “Sering saya sampaikan sebagai contoh, pada 2006 seorang guru SD datang ke MK, pakai sandal jepit, berpakaian lusuh, menggugat UU APBN 2006, tentang anggaran pendidikan yang hanya 9,01 persen, jauh dari 20 persen sebagaimana diamanatkan Konstitusi. Pada 14 Agustus 2008, akhirnya MK memutuskan mengabulkan permohonan tersebut,” Janedjri mencontohkan. Bahkan dalam pertimbangan hukum dan pendapat Mahkamah putusan tersebut, dinyatakan apabila Presiden dan DPR masih juga menetapkan anggaran pendidikan di bawah 20 persen, maka itu berarti keduanya sama-sama melanggar Konstitusi.
Mengenai tatacara pengajuan permohonan, Janedjri mengingatkan kepada peserta setelah KPU mengumumkan penetapan perolehan suara, jam berapa pun juga, MK menghitung start 3x24 jam dari pengumuman tersebut. “Misal diumumkan pukul 12 malam, maka saat itu juga setelah diumumkan, MK akan standby hingga berakhirnya 3x24 jam,” tuturnya. Diingatkan juga agar mengumpulkan alat bukti sesuai dapil.
Ada cara lain pengajuan permohonan, yaitu melalui online, email, dan faximile. Itu hanya cukup menyampaikan surat permohonan pemberitahuan. Setelahnya, pemohon akan menerima Tanda Terima Pengajuan Permohonan (TTPP). “Biasanya nanti akan banyak Pemohon dan antri. Itu bisa menghabiskan waktu. Yang penting TTPP itu biar terbebas dari syarat 3x24 jam,” jelas Janedjri.
Jika pada 2009 pemohon masih bisa masuk aula MK, maka pada 2014 nanti, sudah dilarang dan steril. Siapapun tidak boleh memasuki ruang aula. Itu hanya berisi petugas MK yang akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan yang diajukan. Permohonan dibuat dalam 12 rangkap dan dibubuhi materai secukupnya. Permohonan dikuasakan ke kuasa hukum dan disertai surat kuasa. (Yazid/mh)