Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota/Wakil Walikota di tingkat Kota Subulussalam oleh KIP Kota Subulussalam sepanjang perolehan suara di delapan Tempat Pemungutan Suara. Demikian putusan akhir perkara dengan Nomor 185/PHPU.D-XII/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.
“Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota/Wakil Walikota Di Tingkat Kota Subulussalam Oleh Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam,, bertanggal empat bulan November tahun dua ribu tiga belas, sepanjang perolehan suara di 8 ( delapan ) TPS, yaitu i ) TPS 2 Kampong Pasir Panjang; ii ) TPS 11 Kampong Subulussalam; iii ) TPS 2 Kampong Subulussalam Utara; iv ) TPS 7 Kampong Subulussalam Utara; v ) TPS 1 Kampong Suka Makmur; vi ) TPS 2 Kampong Suka Makmur; vii ) TPS 1 Kampong Namo Buaya; dan viii ) TPS 2 Kampong Namo Buaya,” ujar Hamdan membacakan putusan dari permohonan yang diajukan oleh Asmauddin-Salihin A. Pthn.
Dalam putusan tersebut, Hamdan juga menjelaskan perolehan suara yang benar sesuai fakta di persidangan. MK menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di delapan TPS tersebut. Di TPS 2 Kampong Pasir Panjang, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 82 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 17 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 48 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 55 suara.
MK juga menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 11 Kampong Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 60 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 0 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 20 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 26 suara.
Kemudian, MK menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 2 Kampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 35 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 3 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 64 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 47 suara.
Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 7 Kampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 66 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 8 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 62 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 50 suara.
Selanjutnya, MK menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 1 Kampong Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 96 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 25 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 55 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 175 suara.
MK pun menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 2 Kampong Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 161 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 21 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 53 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 119 suara.
Dan, menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 1 Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, adalah sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut1 memperoleh 97 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 0 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 201 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 1 suara.
“Dan menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 2 Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, adalah sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 125 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 1 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 155 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 1 suara,” tandasnya.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat, Mahkamah menilai Termohon telah melaksanakan dengan baik penghitungan suara ulang di 6 (enam) TPS dan pemungutan suara ulang di 2 (dua) TPS sebagaimana diperintahkan oleh Putusan MK No.184/PHPU.D-XI/2013 dan putusan MK No.185/PHPU.D-XI/2013, keduanya bertanggal 16 Desember 2013.
Permohonan perkara No.185 diajukan oleh Asmauddin H-Salihin A. Pthn, pasangan calon nomor urut 4, dan perkara No. 184 diajukan oleh Affan Alfian dan Pianti Mala, pasangan calon nomor urut 1. Adapun sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Merah Sakti dan Salmaza, pasangan calon nomor urut 3. (Lulu Anjarsari/mh)