Selasa, 12 Februari 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima permohonan Salim Alkatiri selaku warga Pulau Buru, Provinsi Maluku. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MK, Hamdan Zoelva saat sidang pengucapan putusan perkara Pengujian Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Mahkamah menilai permohonan Salim kabur dan tidak jelas. Terlebih, permohonan Salim dianggap tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK. Selain itu, Mahkamah tidak dapat memastikan apa tujuan dari permohonan Salim. Selain itu, Pemohon juga dianggap tidak menjelaskan pertentangan pasal-pasal dengan pasal dalam UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian. Hal serupa juga terlihat pada petitum permohonan Pemohon yang dianggap oleh Mahkamah tidak jelas apa yang dimohonkan untuk diputus.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon a quo kabur, karena tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK. Oleh karena itu, Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan Pemohon,” ujar Maria yang juga menyatakan Mahkamah dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan telah memberikan nasihat sesuai dengan UU MK untuk memperbaiki permohonannya namun Pemohon tetap pada pendiriannya.
“Amar Putusan. Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hamdan mengucapkan amar putusan Mahkamah.
Sebelumnya, Salim menganggap pemerintah berlaku diskriminatif terhadap provinsi miskin seperti Provinsi Maluku. Ia memaparkan, Provinsi Maluku adalah provinsi termiskin nomor satu di Republik Indonesia dikarenakan adanya pembagian anggaran yang diskriminatif. Karena pemerintah pusat telah berlaku tidak adil, Salim menganggap tindakan pemerintah bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 28I ayat (2), Pasal 33 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UUD 1945 . (Yusti Nurul Agustin/mh)