MK Tolak Uji UU Narkotika
Rabu, 12 Februari 2014
| 15:58 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Yusuf Hasibuan hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Pengujian UU Narkotika, Rabu (12/2) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diajukan oleh Firman Ramang Putra, seorang pemilik usaha bengkel motor yang dijatuhi hukuman pidana karena terjerat kasus kepemilikan ganja.
Dalam sidang pengucapan putusan yang dipimpin Ketua MK, Hamdan Zoelva, Rabu, (12/02/2014), MK menilai perlakuan yang sama kepada setiap orang di hadapan hukum. UU Narkotika, khususnya pasal yang dimohonkan pengujian konstitusional di MK, merupakan pasal yang berlaku untuk semua warga negara yang hidup di Negara Republik Indonesia. Sehingga setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menggunakan, ataupun menyalurkan narkotika khususnya narkotika golongan I akan terkena sanksi pidana. Selain itu itu, menurut Mahkamah bahwa ketentuan yang dimohonkan pengujian konstitusional oleh Pemohon bukanlah diskriminasi.
Sebelumnya, Firman Raman Putra melalui kuasa hukumnya Mohammad Yusuf Hasibuan menggugat pasal dalam UU Narkotika. Ancaman hukuman yang sama bagi orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman adalah diskriminatif. Menurut Pemohon, seharusnya ancaman hukuman antara orang yang menyimpan dengan pengedar narkotika Golongan I bukan tanaman dibedakan. (Ilham/mh)