Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memberikan orasi ilmiah dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Islam Attahiriyah Wisuda Sarjana XVIII dan Magister IX, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Sabtu, (8/2/2014).
Dalam orasinya, Hamdan kembali menyampaikan mengenai pentingnya mengembalikan kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi. Kepercayaan publik pada MK diakuinya sudah jauh menurun dibandingkan saat MK berdiri.
Pentingnya MK kembali dipercaya publik sangat disadari Hamdan. Pasalnya, lantaran kepercayaan pada MK runtuh pasca ditangkapnya Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, eksistensi negara menjadi kritis karena MK adalah salah satu organ negara yang sangat penting bagi kelangsungan negara.
Sebelum kasus penangkapan Ketua MK, MK yang baru satu dasawarsa berdiri mampu berdiri sejajar dengan lembaga yang lebih tua dan menjadi lembaga yang dipercaya. \"MK menjadi lembaga yang terpercaya karena putusan-putusannya, sekontroversial apapun, diambil demi hukum, keadilan, dan konstitusi,\" ujarnya.
Sehingga, MK meminta dukungan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Sejauh ini, kata Hamdan, MK selalu memutus perkara yang berdasarkan keadilan dari sikap negarawan, bukan mengejar pencitraan.
\"Tak jarang putusan MK melahirkan polemik bahkan menimbulkan kecurigaan. Namun, MK harus tetap independen dan objektif demi tegaknya hukum dan keadilan. Pro dan kontra hanya reaksi sesaat yang mencirikan negara demokrasi,\" pungkasnya.
Menengok ke belakang, MK lahir melalui perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukan MK bermula dari aspirasi pentingnya pengujian undang-undang terhadap konstitusi.
\"Konstitusi merupakan produk hukum tertinggi untuk mencapai tujuan negara. Konstitusi menentukan apa yang harus diraih, dilakukan, untuk mencapai tujuan negara,\" kata Hamdan.
Ia melanjutkan, antara konstitusi dengan produk hukum yang dibuat oleh pembentuk UU memungkinkan terjadinya pertentangan. Sehingga, perlu adanya mekanisme yang menjamin penyelenggaraan konstitusi secara konstisten.
\"Tanpa MK negara tetap berjalan walau inkonstitusional, yang menjalankan adalah negara ototiter yang melakukan pelanggaran terhadap hak warga negara. Di Indonesia, MK didirikan agar negara ini tidak tergelincir dalam masa otoritarisme seperti masa lalu,\" tegasnya.
Fungsi mengawal konstitusi di semua negara berkembang tidak hanya pengujian UU atau judicial review. Perkembangan kewenangan antara lain membubarkan parpol, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, constitutional complain dan constitutional question.
Perkembangan itu pula, imbuh Hamdan, yang mengilhami kewenangan MK di Indonesia. Pada perubahan ketiga UUD 1945, kewenangan MK Republik Indonesia yakni memutus pengujian UU terhadap UUD 1945, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang diatur dalam konstitusi, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum, pembubaran partai politik, serta memberi putusan atas pendapat DPR bahwa presiden/wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud UUD 1945. (Lulu Hanifah/mh)