Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar membuka secara resmi acara Workshop Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2014 bagi Pegawai Mahkamah Konstitusi, pada Jumat (7/2) sore di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
“Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim beberapa waktu yang lalu telah disepakati Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD. Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi yang baru, yang Insya Allah akan ditandatangani Ketua MK, ada beberapa penyempurnaan,” kata Janedjri di hadapan para pejabat maupun pegawai MK.
Penyempurnaan itulah yang akan kita sampaikan dalam workshop ini, supaya kita semua, terutama bagi mereka yang berada di garis terdepan pelayanan persidangan, mengetahui, memahami, sehingga dalam pelaksanaannya, kita semua dalam gerak langkah untuk mewujudkan tujuan kita bersama. “Supaya persidangan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana dan tertib,” papar Janedjri.
Penyempurnaan Peraturan MK itu, kata Janedjri, tidak hanya terkait dengan norma yang terdapat dalam pengaturan perselisihan hasil Pemilu. Lebih jauh dari itu, dalam Peraturan MK yang baru, sudah dicantumkan 11 pedoman. “Pedoman yang berjumlah 11 itulah yang harus kita ketahui bersama,” ucap Janedjri kepada para peserta workshop.
Di antaranya, MK telah menyusun dan menyepakati Pedoman Penyusunan Permohonan untuk Partai Politik. Di dalamnya, ada perseorangan calon anggota DPR dan DPRD. Berikutnya, ada Pedoman Penyusunan Keterangan Pihak Terkait Partai Politik, juga Pedoman Penyusunan Keterangan Pihak Terkait Perseorangan Calon Anggota DPR dan DPRD. Bahkan MK juga sudah menyusun Pedoman Jawaban Termohon.
“Agar kita dapat melaksanakan tugas kita dengan baik, maka Peraturan MK beserta lampirannya harus kita pahami bersama. Kita tidak dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada pada diri kita, apabila aturan main yang mendasar kita tidak ketahui,” imbuh Janedjri.
“Memang sebaiknya Saudara-Saudara mengetahui bagaimana cara menyusun permohonan, keterangan Pihak Terkait termasuk jawaban Pihak Termohon, meskipun itu bukan tugas Saudara-Saudara. Namun, sebagai aparat yang nanti bertugas melayani persidangan hasil Pemilu, agar menyatu dengan permohonan keterangan pihak Terkait maupun jawaban Pihak Termohon, maka Saudara-Saudara harus tahu, paham,” jelas Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang ini.
Pedoman Penyusunan Permohonan, keterangan Pihak Terkait dan jawaban Pihak Termohon selanjutnya perlu dipraktikkan. Karena nanti ketika para petugas pelayanan persidangan menerima permohonan, baik dari parpol maupun perseorangan calon anggota DPD, maka mereka sudah bisa, mengetahui, memahami, memetakan materi muatan permohonan yang diajukan oleh peserta Pemilu.
“Di samping materi Pedoman Penyusunan Permohonan, dalam workshop ini juga akan diberikan materi tentang Teknik Draft Putusan. Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah disepakati, dengan adanya perubahan Peraturan MK tentang Pedoman Beracara dalam PHPU Anggota DPR, DPRD, DPD Tahun 2014, membawa konsekuensi logis pada perlu disempurnakannya struktur sistematika format dari putusan MK,” ungkap Janedjri.
“Oleh karenanya, sebagai petugas yang berada pada garis terdepan nanti, Saudara-Saudara juga harus mengetahui, memahami, menguasai dan lancar untuk membantu tugas konstitusional hakim konstitusi menyusun putusan. Materi itulah yang akan diberikan dalam workshop,” tambah Janedjri yang juga menjelaskan bahwa workshop juga membahas tentang pengolahan data permohonan, termasuk analisis data permohonan dengan menggunakan teknis tabulasi. Selain juga membahas materi manajemen perkara dan persidangan, serta gugus tugas.
“Outputnya adalah MK sudah bisa menyajikan data perolehan suara yang dimohonkan oleh Pemohon kepada Majelis Hakim Konstitusi dalam bentuk matriks,” tandas Janedjri. (Nano Tresna Arfana/mh)