Mahkamah Konstitusi dibentuk, dilahirkan dan dihadirkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia untuk mengimbangi demokrasi, karena demokrasi bukan segala-galanya. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar, dalam acara penutupan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (pemilu) Legislatif 2014 bagi Partai Bulan Bintang, Kamis (6/02/2014).
Lebih lanjut Janedjri mengatakan demokrasi memiliki kelemahan yang hanya mendasarkan pada suara terbanyak. Siapapun yang didukung oleh suara terbanyak itulah yang diikuti. Janedjri memberi gambaran mayoritas belum tentu adil dengan memberikan contoh bagaimana satu orang pemilik saham mayoritas di perusahaan dapat mengendalikan pemilik sisa saham lainnya. Meski sisa saham itu dimiliki oleh orang banyak, namun karena bukan pemilik saham mayoritas yang dimiliki oleh hanya satu orang, maka satu orang pemilik saham mayoritas itu pendapatnya harus selalu diikuti.
Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang itu mengatakan, kehadiran MK dimaksudkan untuk melindungi hak konstitusional warga negara dalam demokrasi. Menurutnya salah satu elemen penting demokrasi adalah adanya lembaga peradilan yang bertugas untuk memutus sengketa pemilu, untuk MK dihadirkan dalam sistem ketatanegaraan.
Janedjri meminta kepada para peserta untuk ikut menjaga MK dengan tidak mencoba menghubungi hakim konstitusi dan pegawai MK. Dikatakan olehnya, banyak pihak yang mengatasnamakan pihak dalam MK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam perkara Pemilu. Dikatakan olehnya, sudah pasti ada yang menang dan ada yang kalah oleh putusan MK dalam perkara perselisihan hasil Pemilu. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan.
Terhadap modus tesebut, penulis buku “Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi” ini memberikan contoh, misalkan ada orang yang mengatasnamakan Sekjen MK lalu menghubungi pihak-pihak yang berperkara di MK. Menurutnya dengan modus itu orang tersebut sudah pasti mendapatkan keuntungan dari salah satu pihak yang berperkara yang memang sebenarnya bisa jadi sudah dimenangkan oleh MK.
Penyebarluasan Pengetahuan
Sementara Ketua Umum PBB MS Ka’ban dalam sambutannya mengatakan dengan pengetahuan yang diperoleh dalam diklat ini, para calon anggota legislative dari PBB dapat mempertahankan hak konstitusionalnya jika ada yang dilanggar. MK sebagai lembaga peradilan merupakan pengawal demokrasi, karena jika demokrasi tidak dikawal oleh hukum maka akan menjadi liar.
Dirinya juga berpesan agar ilmu yang telah telah didapat dalam kegiatan dapat disebarluaskan kepada kader-kader lainnya di daerah masing-masing. (Ilham/mh)