Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan siswa-siswi SMA Muhammadiyah 25 Setiabudi, Tangerang Selatan, pada Jumat (7/2) di Aula MK. Kunjungan sekitar 125 siswa tersebut diterima oleh Peneliti MK Fajar Laksono. Dalam kesempatan itu, Fajar memaparkan mengenai MK beserta kewenangan dan kewajibannya.
MK merupakan hasil dari reformasi dan perubahan UUD 1945 yang dilakukan sejak 1999 - 2002 oleh MPR. Jadi MK tak hanya menjadi hasil reformasi konstitusi, namun juga reformasi politik. Perubahan UUD 1945 juga mengubah tatanan kekuasaan lembaga negara. Jika sebelumnya ada lembaga tinggi negara, maka sekarang semua sudah disejajarkan. "Hal ini karena setiap lembaga negara telah memiliki kekuasaan dengan sistem pemisahanan kekuasaan. Inilah perubahan mendasar yang penting," ujarnya.
Perubahan UUD 1945 juga menambah pelaku kekuasaan kehakiman, yakni semula hanya Mahkamah Agung menjadi adanya Mahkamah Konstitusi. Keduanya, lanjut Fajar, memiliki kedudukan yang sejajar. Akan tetapi memili kewenangan yang berbeda. Dibawah MA terdapat pengadilan negeri, PTUN, pengadilan agama, dan pengadilan lainnya. "Sementara MK hanya berkedudukan di ibukota negara, yakni Jakarta. Dan MK merupakan peradilan konstitusi, MK tidak bisa menjatuhkan hukuman dan kewenangannya limitatif, di antaranya menguji UU teehadap UUD, memutus sengketa penyelesaian pemilu, sengketa kewenangan lembaga negara," urainya.
Perbedaan MK dan MA lainnya adalah putusan MK bersifat final dan mengikat kepada seluruh warga negara, bukan hanya pemohon. "Jadi walaupun ada pro dan kontra terhadap putusan MK, namun tetap tidak bisa ada upaya diuji kembali," imbuhnya.
Fajar menjelaskan sembilan pilar yang ada di Gedung MK mencerminkan sembilan hakim konstitusi. Menurutnya, Gedung MK berbeda dengan peradilan lainnya karena tidak memiliki pagar. Hal ini karena filosofi bahwa MK ingin terbuka bagi para pencari keadilan. "MK melayani setiap orang yang ingin mencari keadilan. Namun akses tersebut justru disalahgunakan oleh orang dan hal ini menjadi pelajaran bagi MK," tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)