Proses demokrasi di Indonesia semakin hari semakin tidak memberi jaminan bagi kepastian hukum. Hal tersebut menjadi masalah dalam proses bernegara kita. Demikian disampaikan Andi Irmanputra Sidin, dalam sesi kedua kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 bagi Partai Bulan Bintang (PBB), di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/02/2014).
Menurut Irman dalam paparannya, hal itu terjadi karena undang-undang (UU) yang ada saat ini sulit dipahami. “Bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Dengar Pendapat sering menanyakan bagaimana Bapak memahami UU tersebut,” ungkap Irman. Irman mengatakan, seharusnya pembuat UU harus tegas dan jelas dalam menyusun UU, agar tidak lagi multitafsir dan tidak disalahgunakan oleh eksekutif melalui peraturan di bawahnya. Dia menilai, baik orang kaya maupun miskin memiliki keluhan yang sama dengan tiadanya jaminan kepastian. “Mulai dari orang miskin hingga presiden tidak mendapat jaminan kepastian hukum, maka dari itu tugas partai politik untuk menyusun kebijakan yang jelas,” kata Irman.
Dalam sesi materi mengenai “Partai Politik dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945”, Irman menyatakan, UUD pada prinsipnya menegaskan kehadiran negara untuk melayani warga negaranya. Dengan kata lain bahwa negara adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk kekuasaan. “Oleh karena itu, negara membentuk organ negara. Jadi yang mengurus rakyat selama 24 jam adalah kekuasaan pemerintahan, mulai dari janin hingga sudah jadi mayat,” jelasnya. Lebih lanjut Irman mengatakan, untuk mengawasi kekuasaan pemerintahan dapat melayani warganya selama 24 jam maka hadir lembaga legislatif.
Selain itu, Irman menilai parpol merupakan organisasi yang berasal dari masyarakat yang memiliki hak istimewa. “Dalam pemilu legislatif juga parpol yang dapat menjadi peserta. Karena rakyat mempercayai parpol adalah organisasi yang dipercayai untuk mereproduksi calon pemimpin negara,” ujar pakar hukum tata negara itu.
Oleh karena itu menurutnya, rakyat hanya meminta parpol untuk fokus berpikir mengurus rakyat, bangsa dan negara ini selama lima tahun. Irman mengingatkan kepada para peserta, agar tidak berpikir macam-macam, seperti ikut tender, karena menurutnya parpol sudah dibiayai rakyat.
Irman mengingatkan agar parpol jangan pergi berselingkuh dengan kekuatan modal, pasar, para pengusaha yang memiliki banyak uang. Menurutnya, rakyat Indonesia mampu membiayai parpol melalui pajak yang dibayarkan, melalui sumber kekayaan alam yang tersebar di seluruh negeri. “Saya termasuk yang setuju jika partai politik dibiayai negara, asal tidak ada lagi permainan,” tegas Irman.
Irman juga mengingatkan, parpol tidak akan lagi dipercayai rakyat jika bertumpu pada kekuatan pasar, seharusnya parpol percaya dengan modal yang diberikan oleh rakyat. “Harapan saya ke depan parpol menyuarakan kepentingan rakyat, tidak perlu komunikasi ideologis,” katanya. Masyarakat berharap banyak kepada parpol sebagai organisasi yang untuk memperjuangkan hak konstitusional rakyat.
Lebih lanjut, Irman juga menyampaikan keistimewaan parpol dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, karena pasangan calon presiden-wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, hanya dapat diusulkan oleh partai politik sebagai organisasi rakyat. Dikatakan olehnya, organisasi masyarakat lainnnya lain tidak memiliki hak konstitusional untuk mengusung pasangan capres-cawapres.
Lebih lanjut Irman mengatakan, adanya presidential threshold dalam pemilu karena parpol telah berselingkuh dengan pasar. Kalau parpol sudah bisa dibeli oleh pasar, maka tunggu saja kebijakan parpol dapat dibeli oleh pasar melalui presidential threshold. Irman menilai, tidak ada hubungan antara presidential threshold dengan sistem presidensial yang kuat. Dirinya melihat yang membuat lemah presiden kita adalah karena adanya Setgab, di mana presiden terus diganggu oleh partai koalisi. Kita rupanya dicekoki dengan ketakutan-ketakutan, padahal sebenarnya koalisi yang selalu menggangu presiden. “Gangguan itu tidak datang dari oposisi, karena mereka jelas bicara ya atau tidak,” ungkap Irman.
Lebih lanjut dalam jawabannya terhadap pertanyaan peserta mengenai parliamenntary threshold, Irman mengatakan, parlementary treshold tidak relevan dari sudut pandang konstitusi. Menurutnya, penyederhanaan partai politik akan terjadi dengan sendirinya, tidak perlu dibatasi. Intinya konstitusi harus menghargai satu kursi sekalipun, karena satu kursi di parlemen pun dapat menentukan suara di parlemen. (Ilham/mh)