Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan mengenai pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti UU MK dikarenakan objek permohonan tersebut telah ditetapkan menjadi UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Demikian putusan dengan Nomor 91-92-93-94/PUU-XI/2013 dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada Kamis (30/1) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hamdan membacakan permohonan yang diaukan oleh beberapa pengacara yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi serta beberapa pemohon perseorangan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna tanggal 19 Desember 2013 telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MK menjadi Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK menjadi Undang-Undang. Sehingga menurut Mahkamah, Perpu MK tersebut yang menjadi objek permohonan Pemohon sudah tidak ada, karena sudah menjadi Undang-Undang.
“Oleh karena objek permohonan sebagaimana dipertimbangkan dalam paragraf [3.6] di atas telah tidak ada maka kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” tandas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam salah satu perkara ini.
Kabulkan Penarikan
Sementara terkait perkara 90/PUU-XI/2013, MK mengeluarkan Ketetapan dengan nomor yang sama. Ketetapan ini merupakan tindak lanjut karena MK telah menerima surat permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Pencabutan atau penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim, tanggal 10 Januari 2014 telah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 90/PUU-XI/2013 beralasan hukum.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Permohonan dengan register Nomor 90/PUU-XI/2013, ditarik kembali. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian: Pasal I angka 2 Pasal 15 ayat (2) huruf i, ayat (3) huruf f; angka 7 Pasal 27A ayat (1) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Pemohon antara lain mempersoalkan seorang calon hakim konstitusi harus tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan telah merendahkan profesi politik dan diskriminatif. (Lulu Anjarsari/mh)