Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan ketetapan penarikan kembali permohonan pengujian Undang – Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang diajukan oleh Lukman Hakim Musta’in, Rektor Universitas Darul Ulum, Jombang, Jawa Timur yang teregister dengan nomor 77/PUU-XI/2013 di Ruang Pleno MK, Kamis (30/01) sore dan di pimpin langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon, permohonan pemohon dengan register 77/PUU-XI/2013 ditarik kembali. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian konstitusional Pasal 67 ayat (1) sepanjang frasa “ tanpa hak “ dan Pasal 71 sepanjang frasa “ tanpa ijin pemerintah atau pemerintah daerah “ Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ,” ucap Hamdan Zoelva.
Dalam permohonannya Pemohon mendalilkan Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Sisdiknas mengakibatkan Pemohon dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan tuduhan pidana memberikan ijasah, vokasi, dan lain-lain tanpa hak, serta juga tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah.
Kedua pasal tersebut menyatakan, Pasal 67 ayat (1) menyatakan, “Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Selanjutnya Pasal 71 menyatakan, “Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Frasa “tanpa hak” dan “tanpa ijin pemerintah atau pemerintah daerah” menurut Pemohon mengandung ketidakjelasan.
Dan dalam permohonannya, Pemohon meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan Pasal 67 ayat (1) sepanjang frasa “tanpa hak” dan Pasal 71 sepanjang frasa”tanpa ijin pemerintah atau pemerintah daerah” UU Sisdiknas bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai “tidak berlaku kepada lembaga pendidikan yang sedang berkonflik”. Dan menyatakan Pasal 67 ayat (1) sepanjang frasa kata “tanpa hak” dan Pasal 71 sepanjang frasa kata “tanpa ijin pemerintah atau pemerintah daerah” UU Sisdiknas, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “tidak berlaku kepada lembaga pendidikan yang sedang berkonflik”. (Panji Erawan/mh)