MK mengukuhkan kemenangan Said Assagaf-Zeth Sahuburua dalam pemilihan Gubernur Maluku putaran kedua tahun 2013, dengan menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Gubenur Maluku, Abdullah Vanath-Martin Jonas.
Mahkamah menolak permohonan Pasangan Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella karena pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Salah satu pokok permohonan Pasangan Abdullah Vananth-Marthin Jonas Maspaitella yang dianggap Mahkamah tidak beralasan menurut hukum dan tidak terbukti yakni tentang adanya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilukada Provinsi Maluku.
Sebelumnya, Pasangan Abdullah Vananth-Marthin Jonas Maspaitella mendalilkan adanya praktik politik uang yang dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh wilayah Provinsi Maluku sehingga memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Setelah melewati serangkaian persidangan, mendengarkan keterangan berbagai pihak, hingga memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah tidak menemukan cukup bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran politik uang tersebut.
Jikapun benar ada pelanggaran politik uang dalam Pemilukada Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua, Mahkamah melihat pelanggaran politik uang yang dibuktikan oleh Pemohon dalam persidangan hanya bersifat sporadis dan tidak mempengaruhi perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait. Dengan demikian, pelanggaran dimaksud sangat tidak berpengaruh dan tidak dapat mengubah peringkat perolehan suara Pemohon.
Dalil lain yang Mahkamah anggap tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan yakni dalil mengenai adanya KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang memasukkan pemilih dari TPS lain. Hal serupa juga dinyatakan Mahkamah terhadap dalil Pemohon yang menuding adanya keterlibatan aparat pemerintah untuk mendukung Pihak Terkait (Pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua).
MK menilai, pemohon Abdullah Vanath-Martin Jonas tidak dapat membuktikan telah terjadi kecurangan terstruktur yang dilakukan oleh Said Assagaf. Seperti atas dalil adanya penambahan suara bagi Assagaf di Kecamatan Sirimau sebanyak 1096 suara yang diambil dari suara Vannath, MK berpendapat, hal itu tidak dapat dibuktikan secara hukum karena tidak ada dokumen valid yang mendukung tudingan tersebut. Adanya tanda tangan dari para saksi juga turut melemahkan dalil Pemohon sehingga MK memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon. “Amar putusan, mengadili menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hamdan Zoelva dalam perkara nomor 4/PHPU.D-XII/2014, Rabu (29/1/2014).
Tidak Dapat Diterima
Sementara itu, terhadap permohonan Pasangan William B. Noya-Adam Latuconsina, Mahkamah menyatakan permohonan Perkara No. 5/PHPU.D-XII/2014 tersebut tidak dapat diterima. Pasalnya, Pasangan William B. Noya-Adam Latuconsina dianggap tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan. “Amar Putusan. Mengadili. Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tukas Ketua MK, Hamdan Zoelva membacakan langsung putusan Perkara No. 5/PHPU.D-XII/2014 tersebut.
Mahkamah menemukan fakta bahwa Adam Latuconsina sebagai bakal calon Wakil Gubernur menandatangani surat permohonan namun di sisi lain tidak menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada O.C. Kaligis dan kawan-kawan selaku tim kuasa hukum. Hal tersebut menimbulkan keraguan bagi Mahkamah akan kehendak atau itikad Adam Latuconsina dalam pengajuan permohonan perkara dimaksud. Terlebih, dalam dua kali sidang Adam Latuconsina tidak bisa dihadirkan untuk memberi klarifikasi.
Dengan adanya dua putusan ini, Pasangan Said Assagaff-Zeth otomatis ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku terpilih. (Yusti/Julie/mh)