Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perkara PHPU Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud yang dimohonkan Pasangan Calon No. Urut 1 Constantine Ganggali dan Jonkers Corneles Franklin Paspia - Perkara No. 1/PHPU.D-XII/2014 - untuk seluruhnya. Demikian dibacakan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva didampingi para hakim konstitusi lainnya, pada Rabu (29/1) sore.
Pemohon mendalilkan pelaksanaan pemilu cacat hukum karena mengikutsertakan Sri Wahyuni Maria Manalip dan Petrus Simon Tuange sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati. Terjadi dualisme kepengurusan ganda Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang memberikan dukungan ganda kepada Sri Wahyuni Manalip dan Petrus Simon Tuange, maupun Pasangan Noldi Tuwoliu dan Irene B. Riung.
Mahkamah berpendapat, masalah tersebut telah dinilai dan dipertimbangkan dalam Putusan No. 2/PHPU.D-XII/2014 tanggal 29 Januari 2014, yang pada pokoknya menyatakan dukungan yang sah PPRN kepada Sri Wahyuni Maria Manalip dan Simon Tuange (Pihak Terkait), sehingga pertimbangan dalam putusan sepanjang mengenai dukungan ganda PPRN, mutatis mutandis berlaku pada putusan ini. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya dalil Pemohon yang menyatakan Termohon (KPU Provinsi Sulawesi Utara) tidak melakukan pemungutan suara di Desa Riung dan Desa Riung Utara, sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, hal tersebut dibantah Termohon. Termohon telah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan tahapan penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Kepulauan Talaud yakni mendirikan TPS di Desa Riung dan Riung Utara pada 9 Desember 2013 dan 11 Desember 2013. Namun warga masyarakat dua desa tersebut menolak menggunakan hak pilihnya.
Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama bukti-bukti di persidangan, serta saksi dari Pemohon dan Termohon, ditemukan fakta bahwa Termohon telah beriktikad baik untuk melaksanakan pemungutan suara di Desa Riung dan Desa Riung Utara. Iktikad baik Termohon tersebut terbukti dari tindakan Termohon yang telah mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara di dua desa tersebut. Dengan demikian, dalil Pemohon tidak terbukti.
Tidak Dapat Diterima
Dalam waktu yang hampir bersamaan, MK juga memutuskan permohonan PHPU Kepulauan Talaud - Perkara No. 2 dan 3 /PHPU.D-XII/2014 tidak dapat diterima. Mahkamah berpendapat, tidak terdapat bukti yang cukup meyakinkan bahwa Termohon telah melanggar hak-hak konstitusional Pemohon untuk menjadi Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepulauan Talaud 2013.
Terlebih lagi, Termohon telah beritikad baik melakukan verifikasi ulang, bukan hanya terhadap Pemohon, namun juga terhadap berkas pencalonan dua bakal pasangan calon lainnya pasca putusan DKPP tanggal 1 Oktober 2013. Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait beralasan menurut hukum.
Sebagaimana diketahui, Perkara No.2/PHPU. D-XII/2014 dimohonkan oleh Pasangan Noldi Tuwoliu dan Irene B. Riung. Sedangkan Perkara No. 3/PHPU. D-XII/2014 dimohonkan oleh Pasangan Sherly Tjanggulung - Frans Carlos Udang. (Nano Tresna Arfana/mh)