Sidang perbaikan permohonan pengujian UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan - Perkara No. 106/PUU-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (29/1) siang. Pemohon adalah Ahmad Daryoko selaku Presiden Konfederasi Serikat Nasional yang didampingi para pengurus DPP Konfederasi Serikat Nasional lainnya.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon menyampaikan pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 10 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 11 ayat (3), ayat (4), juga Pasal 20, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), maupun Pasal 56 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Silahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan perbaikan permohonan,” kata pimpinan sidang, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Patrialis Akbar.
Para Pemohon langsung menjelaskan bahwa mereka telah mengubah secara total permohonannya. Menurut mereka, UU No. 20/2002 maupun UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, keduanya mempunyai naskah kebijakan yang sama yaitu restrukturisasi sektor ketenagalistrikan, departemen pertambangan dan energi yang diterbitkan pada Agustus 1998.
“Selain itu, naskah kebijakan tersebut menggariskan antara lain PLN akan mengalami unbundling (pemisahan usaha) secara vertikal, juga secara geografis atau unbundling secara horisontal. Unbundling vertikal diterapkan di Jawa Bali yaitu dengan melakukan privatisasi pembangkit, transmisi dan distribusi yang saat ini sudah dipersiapkan dengan cara merevisi daftar investasi negatif yaitu dengan menawarkan pembangkit, transmisi, dan distribusi kepada investor asing untuk membelinya dengan penguasaan saham antara 95 sampai 100 persen,” papar Ahmad Daryoko. “Selanjutnya, tarif listrik akan mengalami liberalisasi dengan mengikuti mekanisme pasar bebas,” tambah Daryoko.
Hal lain, Pemohon antara lain meminta Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan mantan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto yang saat ini menjadi Staf Ahli Presiden RI. Pemohon juga meminta Mahkamah menghadirkan mantan Direktur Utama PLN Adi Satria, mantan Direktur Utama PLN Edi Mujiono. Permintaan Pemohon ini terkait keterlibatan para pejabat tersebut dengan UU Ketenagalistrikan.
Dalam petitum Pemohon menyampaikan agar Mahkamah mengabulkan permohonan mereka, serta menyatakan bahwa UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Di samping itu, undang-undang tersebut terbukti telah diintervensi kekuatan asing di antaranya IMF, yang berarti undang-undang tersebut tidak berdaulat,” tegas Daryoko. (Nano Tresna Arfana/mh)