Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kota Subulussalam melaporkan hasil pelaksanaan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 184/PHPU.D-XI/2013 dan 185/PHPU.D-XI/2013 perihal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Subulussalam, Selasa (28/1) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Affan Alfian-Pianti Mala (Perkara Nomor 184) dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Asmauddin-Salihin (Perkara Nomor 185).
Dalam putusannya MK menyatakan menunda pelaksanaan Keputusan KIP Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Terpilih Periode 2014-2019, bertanggal 4 November 2013. MK memerintahkan KIP Kota Subulussalam, selaku Termohon, untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pemungutan suara ulang di dua TPS.
Pelaksanaan penghitungan suara ulang dilakukan di TPS 2 Kampong Pasir Panjang; TPS 11 Kampong Subulussalam; TPS 2 Kampong Subulussalam Utara; TPS 7 Kampong Subulussalam Utara; TPS 1 Kampong Suka Makmur; dan TPS 2 Kampong Suka Makmur. Sementara pelaksanaan pemungutan suara ulang didilaksanakan di TPS 1 dan TPS 2 Kampong Namo Buaya.
Hasilnya, Pasangan Calon Merah Sakti-Salmaza (Pihak Terkait) memperoleh suara terbanyak. Adapun rekapitulasi hasil penghitungan ulang untuk masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alfan Alfian-Pianti Mala memperoleh 12.270 (32,53%), Pasangan Calon Nomor Urut 2 Syarifudin-Mus Mulyadi 1.777 (4,71%), Pasangan Calon Nomor Urut 3 Merah Sakti-Salmaza 12.594 (33,39%), sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Asmauddin- Salihin memperoleh 11.080 (29,37%).
Menurut Kuasa Hukum Termohon, Adi Mansar, pelaksanaan penghitungan ulang dilaksanakan di halaman Kantor KIP Kota Subulussalam, dengan dihadiri oleh seluruh saksi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam dan diawasi oleh institusi yang berwenang. “Pelaksanaan penghitungan suara diawasi langsung oleh KIP Aceh, Bawaslu Provinsi Aceh, dan Panwaslu Kota Subulussalam. Terhadap hasil penghitungan suara ulang di enam TPS seluruh saksi pasnagan calon tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap perolehan suara sah dan tidak sah,” tegasnya.
Meskipun begitu, kata Adi, ada beberapa keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon, salah satunya berkaitan dengan cara penulisan daftar pemilih dari TPS lain. “Tidak menuliskan daftar pemilih dari TPS lain pada formulir C8 KWK KIP, tapi dibuat tersendiri melalui mesin komputer,” ujarnya.
Akan tetapi, terhadap beberapa keberatan terhadap hal teknis yang diajukan oleh saksi pasangan calon, kata Adi, seluruhnya telah diselesaikan pada saat itu juga dengan berdasarkan kesepakatan bersama antara seluruh pihak, termasuk seluruh saksi pasangan calon.
Terhadap laporan Termohon tersebut, kedua Pemohon dalam perkara ini masih keberatan dengan hasil pelaksanaan Putusan Sela MK yang telah dilaksanakan oleh Termohon. Pada intinya mereka beralasan, masih tetap terjadi berbagai pelanggaran selama pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang. (Dodi/mh)