Berita
 
Ada 1 Komentar Untuk Berita Ini
David
29-01-2014
Pernyataan Indra, \"Undang-Undang Ormas yang baru ini semangatnya adalah semangat pemberdayaan...\", adalah kata2 bersayap yg multi tafsir. Yg dibutuhkan sekarang ini adalah tindakan hukum yg tegas terhadap ormas yg jelas2 telah melakukan tindak pidana yg diancam dlm pasal2 KUH Pidana, bukan mencari alasan pembenar berdasarkan UU Ormas yg baru tsb. Tepatlah perkataan bijak ini, \"Bagai anjing terjepit di pagar\" (Serba salah).

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini