Tidak kurang dari 160 orang peserta dari pengurus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) se-Indonesia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014. Acara ini digelar pada Selasa – Jumat, 28 – 31 Januari 2014 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
Dalam pembukaan acara, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan bahwa Hanura adalah partai kesepuluh yang diberi bimbingan teknis penyelesaian Pemilu Legislatif oleh MK, sesuai nomor urut. “Acara seperti ini selalu dilakukan MK sejak Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014 nanti. MK memberi berbagai pengetahuan teknis agar partai politik mudah mempersiapkan diri mengajukan sengketa ke MK, jika terjadi sengketa,” kata Hamdan. Satu sisi memudahkan parpol, sisi lain memudahkan MK yang nanti menangani sengketa hasil pemilu.
Menurut Hamdan, MK tidak berharap terlalu banyak terjadi sengketa. Tetapi demokrasi selalu menyebabkan masalah yang timbul akibat pelaksanaannya. Hamdan membahasakan, Pemilu adalah perebutan kekuasaan yang dilegalisasi hukum. Maka dari itu, perlu juga ditangani bagaimana teknis legalitas hukumnya, apalagi penyelesaian PHPU Legislatif adalah salah satu kewenangan yang dimiliki MK.
Acara ini dihadiri oleh Ketua DPP Hanura Jenderal Polisi Chairuddin Ismail. Chairuddin menyampaikan permintaan maaf Ketum Hanura Wiranto yang tidak bisa hadir. Ia menganggap acara ini penting dan meminta semua peserta pengurus Hanura se-Indonesia mengikuti bimbingan sampai selesai. “Acara ini penting agar kader partai tahu bagaimana beracara di MK. Karena itu jaga kesehatan selama pelatihan karena cuaca akhir-akhir ini tidak bersahabat,” kata Chairudin.
Ada 8 materi diklat yang disampaikan oleh 8 narasumber, dua sesi materi praktek Teknik Penyusunan Permohonan dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta satu sesi Presentasi dan Diskusi Hasil Praktik Penyusunan Permohonan dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Materi pertama, Pancasila dan Pemilihan Umum, disampaikan Gregorius Seto Harianto, Ph.D dengan Elisabeth sebagai moderator. Kedua, Partai Politik, Demokrasi, dan Pemilihan Umum oleh Dr. M. Ali Safaat dengan moderator Johan Yustisianto. Ketiga, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia oleh Dr. I Dewa Gede Palguna dengan moderator Muhamad Nurtamimy. Keempat, Penyelenggaraan, Perselisihan Hasil, dan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Legislatif oleh Prof. Dr. Aswanto dengan moderator Ardiansyah Salim.
Kelima, Penalaran dan Argumentasi Hukum oleh Prof. Dr. Yuliandri dengan moderator Udi Hartadi. Keenam, Hukum Acara Penyelesaian PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD oleh Dr. Harjono dengan moderator Ardiansyah Salim. Ketujuh, Independensi dan Imparsialitas Lembaga Peradilan oleh Dr. Andi Irmanputra Sidin dengan moderator Edy Santoso. Kedelapan, Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi oleh Dr. Janedjri M. Gaffar dengan moderator Noor Sidharta. (Yazid/mh)