PRESS RELEASE
FAKTA SEPUTAR PUTUSAN "PEMILU SERENTAK"
Pada Kamis, 23 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pemohon (Effendi Gazali, Ph.D., M.P.S.I.D, M.Si.) pada Sidang Pleno MK terbuka untuk umum. Putusan tersebut selesai diucapkan pukul 14.53 WIB.
Namun kemudian berkembang isu adanya "politisasi" yang dilakukan oleh MK atas pelaksanaan pengucapan putusan perkara PUU tersebut. Karena itu, MK perlu menyampaikan fakta terkait dengan proses perkembangan penanganan perkara dimaksud sejak pendaftaran permohonan sampai dengan pengucapan putusan, sebagai berikut.
- Permohonan pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 diterima oleh Kepaniteraan MK pada Kamis, 10 Januari 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 37/PAN.MK/2013, dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada Selasa, 22 Januari 2013 dengan Nomor 14/PUU-XI/2013.
- Pemeriksaan Pendahuluan terhadap perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 dilakukan dalam Sidang Panel pada Rabu, 6 Februari 2013, dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Perbaikan Permohonan dalam Sidang Panel pada Rabu, 20 Februari 2013. Hasil Sidang Panel tersebut kemudian dilaporkan oleh Panel Hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diselenggarakan pada Kamis, 21 Februari 2013, dan disepakati pemeriksaan persidangan dilanjutkan dalam Sidang Pleno.
- Pemeriksaan Persidangan terhadap perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 dilakukan dalam Sidang Pleno pada Kamis, 14 Maret 2013dengan agenda Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah. Pemohon menyerahkan kesimpulan melalui Kepaniteraan MK pada Selasa, 19 Maret 2013, dan DPR menyerahkan keterangan tertulis pada Rabu, 20 Maret 2013, dan penyerahan keterangan tertulis lengkap dari Pemerintah (Presiden) pada Rabu, 15 Mei 2013.
- Setelah Presiden, DPR, dan Pemohon menganggap sidang telah cukup, MK menyelenggarakan RPH pada Selasa, 26 Maret 2013untuk membahas perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 termasuk perkara-perkara lainnya yang telah selesai persidangannya, sebanyak 6 (enam) perkara PUU. RPH tersebut merupakan RPH terakhir yang diikuti oleh Ketua MK, Moh. Mahfud MD dikarenakan Moh. Mahfud MD memasuki masa purna bakti tepat pada Senin, 1 April 2013. RPH tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki yang memasuki masa purna bakti pada Jumat, 16 Agustus 2013. Dalam RPH disepakati antara lain mengabulkan permohonan mengenai pemilu serentak, namun belum ada legal opinion (LO). Terkait dengan 2 (dua) isu hukum lainnya yang telah dibahas dalam RPH tersebut, yaitu presidential threshold dan masa pemberlakukan putusan pemilu serentak,Moh. Mahfud MD menyampaikan pendapat akan mengikuti suara mayoritas hakim konstitusi dan apabila dalam pengambilan putusan suara sama banyak, Moh. Mahfud MD dimintai pendapatnya. Karena itulah, Selasa, 26 Maret 2013 ditetapkan sebagai hari, tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan RPH untuk pengambilan putusan perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 sebagaimana tercantum dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 23 Januari 2014.
- Untuk melakukan pembahasan terhadap 2 (dua) isu hukum lainnya yang terdapat dalam perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 dan finalisasi draft putusan, MK menggelar RPH Lanjutan sebanyak 7 (tujuh) kali, sebagai berikut.
- RPH Lanjutan pada Senin, 8 Juli 2013 dipimpin M. Akil Mochtar yang terpilih sebagai Ketua MK pada Rabu, 3 April 2013 menggantikan Moh. Mahfud MD. RPH menyepakati M. Akil Mochtar sebagai hakim drafter putusan.
- RPH Lanjutan pada Senin, 22 Juli 2013 membahas presidential threshold dan masa pemberlakuan putusan pemilu serentak. Namun pembahasan tersebut tidak selesai sampai peristiwa Operasi Tangkap Tangan oleh KPK terhadap M. Akil Mochtar pada Rabu, 2 Oktober 2013 malam. Selanjutnya, RPH dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva.
- RPH Lanjutan pada Senin, 28 Oktober 2013 menyepakati bahwa Pemilu serentak berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya. Disepakati pula, tanggung jawab penyusunan draft putusan diserahkan kepada Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, hingga kemudian pada Jumat, 1 November 2013 Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua MK.
- RPH Lanjutan pada Senin, 18 November 2013 membahas draft putusan perkara Nomor 14/PUU-XI/2013.
- RPH Lanjutan pada Jumat, 17 Januari 2014 menyepakati permohonan mengenai presidential threshold ditolak.
- RPH Lanjutan pada Senin, 20 Januari 2014 membahas dan melakukan finalisasi draft putusan Nomor 14/PUU-XI/2013.
- RPH Lanjutan pada Rabu, 22 Januari 2014 melakukan finalisasi draft putusan Nomor 14/PUU-XI/2013.
- Setalah pembahasan dan finalisasi draft putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 selesai dilakukan melalui beberapa RPH, selanjutnya MK menyelenggarakan Sidang Pleno pada Kamis, 23 Januari 2014 dengan agenda pengucapan putusan perkara Nomor 14/PUU-XI/2013.
Demikian penjelasan mengenai fakta seputar Putusan "Pemilu Serentak" yang dapat disampaikan sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi, dengan harapan agar proses perkembangan penanganan perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 sejak pendaftaran sampai dengan putusan dibacakan dapat diketahui secara jelas, lengkap, utuh, dan komprehensif.
Jakarta, 28 Januari 2014
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI