Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar menyampaikan materi mengenai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan “Pedoman Penyusunan Permohonan Perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD Tahun 2014” dalam acara Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian PHPU Legislatif 2014 bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Jumat (24/1) siang di Cisarua.
“Khusus hasil perselisihan Pemilu Legislatif 2014, ada beberapa penyempurnaan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang itu,” ujar Janedjri yang didampingi Panitera Muda MK Triyono Edy Budhiarto dan Muhidin.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah telah memutuskan penentuan calon terpilih tidak lagi berdasarkan pada nomor urut seperti yang diterapkan sebelum 2009. Namun sejak 2009 untuk penentuan calon anggota legislatif terpilih, mendasarkan pada suara terbanyak.
“Berangkat dari putusan itu, pada Pemilu 2009 melalui perkara hasil Pemilu yang salah satu pemohonnya adalah kader PPP, Mahkamah memutuskan bahwa perseorangan calon anggota legislatif dalam satu partai di dapil yang sama, diberi legal standing untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu legislatif,” jelas Janedjri.
Atas dasar putusan tersebut, Mahkamah menyempurnakan PMK terkait dengan pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif. Dengan demikian, pihak berperkara (subjectum litis) dalam perkara perselisihan hasil pemilu adalah partai politik peserta pemilu dan perseorangan calon anggota DPR dan DPRD.
“Yang dimaksud DPRD di sini adalah anggota DPRD Provinsi/DPRA, Anggota DPRD Kabupaten/Kota/DPRK. Namun yang perlu diketahui Bapak dan Ibu, meskipun MK sudah memberikan legal standing kepada calon anggota legislatif perseorangan, tetap permohonan yang diajukan oleh perseorangan calon anggota legislatif harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPP parpol, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dan diajukan oleh DPP parpol, tidak diajukan oleh perseorangan calon anggota legislatif masing-masing,” papar Janedjri.
Berikutnya, Janedjri menerangkan bahwa untuk Pemohon, selain parpol peserta Pemilu, perseorangan calon anggota DPR dan DPRD, juga parpol lokal. Oleh karenanya, parpol juga diberi legal standing sebagai Pemohon. Termasuk calon anggota parpol lokal juga mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu sesama caleg dalam satu partai, dalam dapil yang sama, asalkan memenuhi syarat persetujuan DPP.
Selanjutnya untuk objek permohonan, dengan dimasukkannya perseorangan calon anggota legislatif, maka objek PHPU bertambah, terpilihnya perseorangan calon anggota DPR dan DPRD, perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK di Aceh.
Kemudian untuk tata cara pengajuan permohonan, ada tahapan-tahapannya. Pertama, pengajuan permohonan harus melalui pintu DPP, tidak bisa sendiri-sendiri. Permohonan yang diajukan dibatasi waktunya, tiga kali 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan suara secara nasional. Lewat dari tiga kali 24 jam, maka permohonan melalui DPP parpol ditolak MK, meski hanya terlambat beberapa menit saja. “Ketidakadilan itu tidak hanya disebabkan putusan saja, ketidakadilan juga disebabkan hal-hal yang terkait dengan tata kelola lembaga peradilan,” tegas Janedjri.
Simulasi Penyusunan Permohonan
Usai pemaparan dari Sekjen MK, para peserta diklat mendapat pembekalan dari Kepaniteraan MK mengenai teknik penyusunan permohonan dan keterangan pihak terkait dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum. Tidak hanya mendapat materi, para peserta kemudian langsung melakukan simulasi atas materi yang didapat. Peserta dibagi dalam beberapa kelompok, sebagian bertindak sebagai pemohon sedangkan kelompok lainya bertindak sebagai pihak terkait.
Selama melakukan simulasi, para peserta didampingi fasilitator dari Kepaniteraan MK yang memberikan petunjuk dan penjelasan mengenai segala hal terkait teknik penyusunan permohonan ataupun keterangan pihak terkait. Setelah membuat permohonan dan keterangan, selanjutnya peserta melakukan presentasi dan diskusi atas apa yang telah disusun oleh masing-masing kelompok. Sesudah itu, hasil diskusi tersebut dievaluasi oleh fasilitator. (Nano Tresna Arfana/mh)