Atas permohonan pasangan Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja dan pasangan Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan akhirnya menetapkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 yang benar. Persidangan pengucapan putusan perkara PHPU Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat, Kamis (23/01/2014).
Tujuh pasangan calon sesuai amar putusan MK, yaitu Sanggam Hutagalung-Sahat HMT Sinaga memperoleh 7.147 suara, Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja memperoleh 6.629 suara, Bangkit Parulian Silaban-David PPH Hutabarat memperoleh 32.168 suara, Saur Lumbantobing-Manerep Manalu memperoleh 39.484 suara, Nikson Nababan-Mauliate H. Simorangkir memperoleh 35.654 suara, Banjir Simanjuntak-Maruhum H. Situmeang memperoleh 14.820 suara, dan Margan R.P. Sibarani-Sutan Marulitua Nababan memperoleh 871 suara.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon sesuai dengan perolehan tujuh pasangan calon tersebut. Kemudian, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk melanjutkan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam amar putusan perkara nomor 158/PHPU.D-XI/2013 ini, MK menyatakan mendiskualifikasi Pasangan Calon St. Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013.
Sedangkan untuk permohonan pasangan Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat dengan Nomor 160/PHPU.D-XI/2013, MK memutuskan menolak. MK berpendapat bahwa terhadap keberatan atas hasil pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang oleh KPU, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya hal-hal dan keadaan baru yang menunjukkan bahwa persyaratan pencalonan partai politik terhadap Pasangan Calon Sanggam Hutagalung dan Sahat HMT Sinaga, serta Pasangan Calon Nikson Nababan dan Mauliate Simorangkir tidak memenuhi syarat sejak awal.
Lagipula, pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang tersebut telah terlaksana dengan baik dan benar, serta diawasi dan disupervisi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara.
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktul ulang tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa PPRN mengusulkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Drs. Sanggam Hutagalung, M.M dan Sahat HMT Sinaga, S.H.,M.Kn. Adapun Partai Buruh dan Partai Barnas mengusulkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Drs. Nikson Nababan dan Drs. Mauliate Simorangkir, M.Si. Pasangan Calon Nomor Urut 1 Drs. Sanggam Hutagalung, M.M dan Sahat HMT Sinaga, S.H.,M.Kn dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Drs. Nikson Nababan dan Drs. Mauliate Simorangkir, M.Si. dinilai memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” terang Mahkamah.
Mahkamah menilai berdasar fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang justru terbukti tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara tahun 2013.
Sementara MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang, perkara nomor 161/PHPU.D-XI/2013. Menurut Mahkamah dalam pendapatnya, Termohon telah melakukan verifikasi ulang dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bantahan Pemohon yang menyatakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap PPRN, Partai Barnas, dan Partai Buruh cacat hukum dan tidak sah adalah tidak memiliki dasar hukum dan tidak didukung dengan bukti yang cukup, sehingga tidak dapat membatalkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU.
“Dengan demikian laporan Termohon I bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2013 adalah dapat dibenarkan dan sah menurut hukum,” tegas Mahkamah. (Ilham/Miftakhul Huda)