Keinginan warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara untuk dipimpin Bupati definif harus kembali tertunda setelah Mahkamah Konstitusi untuk kedua kalinya memutuskan menunda berlakunya Surat Keputusan KPU Deli Serdang yang menetapkan pasangan Tengku Akhmad Thala’a – Hardi Mulyono sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Dalam amar putusannya yang dibacakan Kamis sore, 23 Januari, MK memerintah KPU Deli Serdang melakukan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal sekaligus meminta KPU, KPU Prov. Sumatera Utara, Bawaslu dan Bawaslu Prov. Sumatera Utara dan Panwaslu Deli Serdang untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal,” ucap Wakil Ketua MK Arief Hidayat dalam perkara teregistrasi nomor 173/PHPU.D-XI/2013 ini
Putusan ini diambil setelah MK menemukan adanya rangkaian fakta yang nyata bahwa di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Mayang, Kecamatan Sunggal tidak dapat dilakukan penghitungan surat suara ulang akibat hilangnya surat suara sah dari kotak suara di kedua TPS tersebut.
Karena itu, demi memenuhi hak suara rakyat yang berdaulat memberikan kepastian hukum yang adil dan demi validitas perolehan suara masing-masing pasangan calon, MK memerintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut, sekaligus memerintahkan KPU untuk melaporkan hasilnya paling lambat tiga puluh hari setelah putusan ini dibacakan. (Julie/mh)