Berita
 
Ada 1 Komentar Untuk Berita Ini
adlymoch
24-01-2014
1. bahwa Putusan MK tersebut melanggar UU MK sendiri karena Putusan MK berlaku seketika sejak diucapkan; 2. MK juga melanggar UU karena tetap mengijinkan PILEG dan PILPRES tahun 2014 secara berbeda; 3. Bahwa sebenarnya PILEG dan PILPRES 2014 dapat dilakukan secara bersamaan sesuai jadwal PILPRES sehingga KPU masih mempunyai waktu untuk mempersiapkan secara teknis.

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini