Mahfud Ingatkan Masyarakat Akan Hak untuk Memilih di Pemilu
Kamis, 23 Januari 2014
| 06:39 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, masyarakat harus terus diingatkan, bahwa ikut memilih dalam pemilu merupakan hak.
"Kalau tidak ikut memilih berarti menyerahkan kemungkinan terpilihnya orang yang tidak tepat," ungkap Mahfud.
Ia menyebut, pemilu di Indonesia memberikan ruang luas kepada masyarakat untuk menentukan pilihannya tanpa paksaan atau hukuman. Termasuk jika seseorang tidak ikut dalam pemilu.
"Kalau di Amerika golputnya itu berbeda, mereka tidak memilih karena sudah percaya siapa pun yang terpilih itu bagus. Sementara di Indonesia mereka tidak memilih karena tidak percaya dengan calon atau partai," ucap Mahfud.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiansyah berpendapat sekitar 60 persen dari total jumlah pemilih Indonesia merupakan generasi muda.
"Ada semangat yang juga kita gaungkan untuk menyasar kaum muda ini. Jadi betapa suara generasi muda sangat bermakna sekali," kata Ferry.