Pasca reformasi di Indonesia pada 1998, partai politik sangat digandrungi dan banyak partai politik yang ikut dalam Pemilu. Ramai-ramai orang mendirikan partai politik, terlepas apa motivasinya. Banyak tokoh organisasi kemasyarakatan mendirikan partai politik. Bahkan banyak birokrat, akademisi yang ikut mendirikan partai politik.
Hal demikian disampaikan Muchammad Ali Syafaat yang menyampaikan materi “Demokrasi, Parpol dan Pemilu” dalam acara Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berlangsung Rabu (22/1) malam di Gedung Pusat Pendidikan Konstitusi dan Pancasila, Cisarua, Bogor.
“Kini banyak orang yang mengeluhkan keberadaan partai politik, dikatakan bahwa partai politik hanyalah persoalan kekuasaan, orang bosan dengan partai politik,” jelas Syafaat apa adanya kepada para pengurus dan anggota partai PPP.
Kemudian muncul pertanyaan, apakah tidak mungkin pemilihan umum dilaksanakan tanpa partai politik? “Jawabnya, mungkin. Sejarah awal, justru pemilihan umum terlebih dahulu, bukan partai politik terlebih dahulu,” ungkap Safa’at.
Syafa’at mencontohkan Inggris sebagai yang paling awal membentuk parlemen atau House of Commons yang dipilih melalui pemilihan umum. Jadi tidak berangkat dari partai politik. Demikian pula Amerika Serikat, serupa dengan Inggris pada awalnya. Namun pada saat parlemen mau membuat keputusan, pasti terjadi faksionalisasi, tanpa partai politik.
Lebih lanjut Syafaat menjelaskan fungsi partai politik sebagai pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Partai politik juga berfungsi sebagai penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara tujuan umum partai politik adalah mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945; menjaga dan memelihara keutuhan negara; mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan tujuan khusus partai politik adalah meningkatkan partisipasi politik anggota masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (Nano Tresna Arfana/mh)